SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Struktural DPD Partai Nasdem Sukoharjo, Jawa Tengah, kompak mundur dari partai besutan Surya Paloh itu. Pasalnya, DPD kecewa dengan keputusan DPP yang menurunkan rekomendasi dukungan calon bupati dan wakil bupati Sukoharjo kepada pasangan Etik Suryani dan Agus Santosa (EA).
Ketua DPD Partai Nasdem Sukoharjo Agus Tri Raharjo, menyatakan mundur dari Partai Nasdem, Jumat (28/8). Pernyataan itu langsung diikuti oleh seluruh struktural Partai Nasdem di Sukoharjo.
“Hari ini saya menyatakan mundur dari jabatan ketua DPD Sukoharjo dan dari Partai Nasdem,” kata Agus Tri Raharjo di kantor Nasdem Sukoharjo.
Para pengurus partai itu kompak mundur masal karena DPP menurunkan rekomendasi dukungan pilkada untuk pasangan bakal calon Etik Suryani-Agus Santosa dari PDIP. Padahal, berdasarkan hasil pleno DPD yang diharapkan bisa menjadi acuan DPP dalam mengeluarkan rekomendasi, telah mencapai kemufakatan untuk mengusung pasangan Joko Santosa dan Wiwaha Aji Santosa (Joswi).
Namun, teryata DPP Partai Nasdem justru memberikan rekomendasi dukungan ke pasangan EA. Sebenarnya DPP juga mengundang ketua DPD, pengurus partai, dan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk mengambil rekomendasi secara langsung.
“Tapi karena seluruh pengurus DPD mundur, dipastikan tidak ada yang hadir ke Jakarta,” tegas Agus.
Ifwan Caniago, bendahara DPD Partai Nasdem Sukoharjo menambahkan, para pengurus DPD merasa terkhianati karena suara mereka tak didengar oleh pusat.
“Kami punya harga diri, kami merasa dilecehkan karena suara tidak dianggap. Kami sepakat seluruh pengurus sesuai suara dari bawah mengusulkan pasangan Joswi, tapi ternyata rekomendasi berubah untuk EA. Maka, kami sepakat mundur,” papar Ifwan.
Jumlah seluruh pengurus DPD Partai Nasdem Sukoharjo ada 35 orang. Semua menyatakan mundur dari partai. Aksi mundur masal pengurus ditandai dengan pencopotan baju seragam Partai Nasdem bersama-sama, lalu mengganti baju Joswi.
“Untuk pengurus ranting belum ada kesepakatan, tapi nanti mungkin akan mengikuti,” imbuh sekjen DPD Yansen. (rs/kwl/per/JPR/JPC)