Terkait Daftar Pemilih, Bawaslu Surakarta Dirikan Posko Aduan

  • Bagikan
Salah satu warga menunjukkan e-KTP yang sesuai dengan identitas pribadinya.

SOLO, RAKYATJATENG – Mengantisipasi adanya data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tercecer, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta mewanti-wanti petugas permutakhiran data pemilih (PPDP) lebih teliti dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“PPDP harus melakukan coklit door to door. Tidak copy paste data lama (pemilu sebelumnya). Itu guna memastikan data pemilih tidak tercecer sehingga rawan menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono, Sabtu (18/7).

Menurutnya, proses coklit harus memenuhi empat azar, yaitu akurasi, mutakhir, komprehensif, dan transparan. Pengawasan coklit dilaksanakan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus.

Di sisi lain, Bawaslu Surakarta telah mendirikan posko pengaduan terkait masalah daftar pemilih. Manfaatnya, ketika masyarakat mengetahui permasalahan coklit bisa segera diadukan untuk dicarikan solusinya.

Bawaslu Surakarta, lanjut Budi, mencatat sejumlah potensi kerawanan saat coklit, yakni pendataan dilakukan orang lain, dalam arti tidak oleh PPDP. Berikutnya PPDP tidak mencatat coklit berdasarkan KTP maupun kartu keluarga (KK).

Lebih jauh diterangkan Budi, pengawasan yang dilakukan Bawaslu Surakarta juga memastikan PPDP memasukkan daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS) ke dalam daftar pemilh dan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Seperti karena telah meninggal dunia, pindah domisili, merupakan anggota aktif TNI-Polri, belum genap usia 17 tahun, belum menilah, mengalami gangguan jiwa sesuai keterangan dokter, hingga pemilih yang tidak diketahui keberdaaannya. (atn/wa)

(rs/atn/per/JPR/JPC)

  • Bagikan