SEMARANG, RAKYATJATENG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyebut jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng bersikap kurang transparan dalam memberikan data pemilih Pilkada 2020 yang tercantum dalam Formulir Model A-KWK pada tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
“KPU kurang transparan dalam memberikan data pemilih. Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota di Jateng sudah menyampaikan permohonan salinan Formulir Model A.KWK ke masing-masing KPU kabupaten/kota, namun yang bersangkutan tak mau memberikan data tersebut,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng Anik Sholihatun di Semarang, Kamis (16/7/2020).
Menurut dia, hal tersebut seharusnya tidak terjadi karena KPU dan Bawaslu sama-sama sebagai penyelenggara Pilkada 2020 serta data pemilih yang dimiliki KPU itu sangat penting bagi pengawas sebagai bahan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Jajaran pengawas, lanjut dia, perlu ikut mengecek, memverifikasi, dan mengkonfirmasi data pemilih agar daftar pemilih Pilkada 2020 bisa benar-benar berkualitas, akurat, dan valid.
Oleh karena itu, pengawas perlu mengakses Formulir Model A-KWK untuk tujuan penyelenggaraan pemilihan, bukan untuk tujuan yang lain.
“Jika masih ada kekeliruan, maka Bawaslu akan segera menyampaikan saran perbaikan sebab salah satu prinsip penyusunan daftar pemilih itu transparan. Selain ada prinsip-prinsip lain seperti akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ujarnya.
Meski tak bisa mangakses Formulir Model A-KWK, jajaran Bawaslu tetap akan mengawasi secara maksimal dan melakukan audit dalam penyusunan daftar pemilih karena hal ini merupakan tahapan yang krusial dan penting.
“Tahapannya juga sangat panjang sebab daftar pemilih menyangkut hak konstitusional warga negara. Selama ini dalam pemilu maupun pilkada seringkali ada ‘problem’ pengelolaan dan manajemen daftar pemilih,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa pihaknya selalu bekerja sesuai regulasi dan sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019 bahwa yang akan diberikan kepada Bawaslu dan tim kampanye adalah DPS dan DPT. KPU tidak pernah bersikap tertutup terhadap segala proses yang dilakukan, sepanjang sesuai regulasi.
“Terkait data A.KWK yang disoal Bawaslu Jateng, kami justru tidak pernah menerima permintaan resmi dari Bawaslu Jateng, namun perlu dipahami bahwa secara substantif, formulir A.KWK adalah hasil sinkronisasi antara DP4 dan DPT Pemilu 2019, dan kedua hal itu sudah dimiliki Bawaslu di semua tingkatan,” ujarnya.
Semestinya, lanjut dia, Bawaslu Jateng beserta semua jajarannya juga melakukan proses sinkronisasi tersebut dan tidak perlu mempermasalahkan sesuatu hal yang sesungguhnya sudah dimiliki. (Antara)