PT KAI Jalankan 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal, Hari Ini Mulai Kaligung dan Maharani

  • Bagikan
ilustrasi: net

SEMARANG, RAKYATJATENG – Dua kereta api (KA) di wilayah Daop 4 Semarang mulai beroperasi Jumat (12/6) hari ini. Yakni KA Kaligung relasi Semarang Poncol – Tegal (PP) dan KA Maharani relasi Semarang Poncol – Pasar Turi (PP).

Sebelumnya Daop 4 telah menjalajan KA Kedungsepur pada Senin (8/6/2020) lalu. Sebanyak empat perjalanan. “Per Jumat (12/6/2020) jumlah perjalanan yang melintas di wilayah Daop 4 Semarang sebanyak 10 perjalanan atau 15 persen dari 66 perjalanan KA di wilayah Daop 4 Semarang,” kata Manager Humas PT. KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro Kamis (11/6/2020).

Pengoperasian KA jarak jauh dan KA lokal ini, lanjut dia, tetap mengikuti protokol kesehatan. “Secara keseluruhan ada 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai hari ini (12/6/2020),” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo menjelaskan pada tahap awal ini KA yang dioperasikan adalah KA dari dan menuju Stasiun Kiaracondong, Cirebon, Semarang Poncol, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Ketapang, dan berbagai stasiun lainnya sesuai jadwal perjalanan KA Reguler yang beroperasi.

“Pemesanan tiket bisa dilakukan H-7 sebelum keberangkatan. Sementara untuk pembelian go show dilayani tiga jam sebelum keberangkatan,” katanya.

Dijelaskan, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya menjaga jarak penumpang sepanjang perjalanan. Penumpang yang usianya di atas 50 tahun akan diatur supaya tidak bersebelahan dengan penumpang lainnya.

“Khusus penumpang KA jarak jauh, penumpang wajib mengenakan face shield yang disediakan PT KAI, juga wajib melengkapi syarat dari gugus tugas dan menjunjukkan berkas saat boarding,” jelasnya.

Menurut informasi, ada tiga syarat yang wajib dipatuhi oleh penumpang, yakni menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Selain itu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Serta menungunduh dan menangaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada Smartphone.

“Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” tegasnya.

Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh. (den/zal/bas/JPC)

  • Bagikan