Bawaslu Sukoharjo Banjir Laporan, Sorot Netralitas ASN

  • Bagikan
Massa Promeg 96 dan El Maso beraudiensi dengan Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/3). (RAGIL LISTIYO/RADAR SOLO)

SUKOHARJO, RAKYATJATENG – Aktivis Pro Mega (Promeg) 96 dan Elemen Masyarakat Sukoharjo (El Maso) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo, kemarin (9/3). Mereka memberikan dukungan kepada Bawaslu untuk menindak tegas setiap pelanggaran dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kami merasa prihatin dengan oknum pejabat publik dan aparatur sipil negara (ASN) yang memobilisasi massa untuk mendukung bakal pasangan calon,” tegas Ketua Promeg 96 Sukoharjo Ahmad Suyadi.

Ketua posko gotong royong tersebut mencurigai adanya kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunggangi kampanye bakal pasangan calon tertentu. “Karenanya, kami mohon keterbukaan belanja publik Sukoharjo diberitahukan ke masyarakat. Kami harap Bawaslu menindak tegas sesuai hukum,” Suyadi.

Dia juga menyoroti bakal calon kepala daerah yang masih berstatus sebagai ASN. Seharusnya, pihak bersangkutan harus segera mengundurkan diri atau cuti dari jabatannya.

Serupa ditegaskan Ketua El Maso Iwan. Dengan masih menjabat sebagai ASN, rawan terjadi intervensi terhadap ASN lainnya. “Kami kawal pilkada secara demokratis. Kami tidak berafiliasi dengan pasangan calon mana pun,” terang dia.

Di hadapan Promeg 96 dan El maso, Ketua Bawaslu Sukoharjo Bambang Muryanto menegaskan, setiap laporan dan temuan akan diteruskan ke instansi yang berwenang. Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang ikut mengawal proses pilkada.

“Kami berupaya melakukan pencegahan pelanggaran. Baik pada TNI-Polri, maupun ASN. Masukan dari Promeg 96 dan El Maso tetap akan kami tindak lanjuti apakah ada pelanggaran atau tidak,” paparnya.

Terpisah, Bendahara DPC PDIP Sukoharjo Wawan Pribadi menuturkan, tuduhan kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunggangi untuk kampanye maupun mobilisasi massa yang dilontarkan Promeg 96 tidak pas. Kegiatan tersebut baru bisa disebut kampanye bila sudah memasuki tahapan pilkada.

“Kami menyayangkan aduan tersebut ke Bawaslu. Karena kampanye harus tahu itu apa. Kapan? Di mana? Dan tahapannya ada. Padahal tahapan kampanye dalam pilkada belum ada. Belum adanya paslon (pasangan calon) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo,” ungkap dia.

Wawan juga menyebut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam pasal 18 dan 19 tentang bakal pasangan calon dan penetapan bakal pasangan calon. Karena belum ada paslon resmi, sehingga tidak ada kampanye.

“Kami menyayangkan sikap senior banteng tersebut. Seharusnya klarifikasi ke pengurus DPC PDIP dulu. Mestinya dirembuk. Komunikasi tersebut tidak ada. Ujuk-ujuk mengadu ke Bawaslu,” katanya.

Wawan juga menepis adanya kampanye gelap dalam kegiatan OPD. Sebab, program Pemkab Sukoharjo sudah diputuskan dalam APBD 2020, sehingga setiap kegiatan sudah direncanakan. OPD hanya menjalankan kegiatan sesuai progam kerja.

“Kami imbau kader jangan mudah terprovokasi dan sabar menunggu rekomendasi (dari DPP PDIP). Siapa pun hasilnya, kader PDIP tegak lurus dan wajib memenangkan,” pungkasnya.

Di hari yang sama, juru bicara presidium aktivis Sukoharjo Dableg membawa sejumlah bukti dan saksi terkait dugaan kampanye salah satu bakal pasangan calon di acara pengajian di salah satu kelurahan, Minggu (8/3).

“Kami melaporkan salah satu lurah di Kecamatan Sukoharjo. Karena ada semacam baliho yang bertuliskan, Ojo Lali Tanggal 23 September Coblos (nama pasangan tertentu). Ini sangat tidak etis menurut saya,” tuturnya.

Ditambahkan Dableg, lurah merupakan ASN dan harus bersikap netral. “Netralitas ASN 24 jam. Namun, kenyataannya hampir setiap hari ada pelanggaran. Saya melapor agar ditindaklanjuti. Kalau sampai Bawaslu tidak bisa menangani, akan kami segel Bawaslu. Biar tidak musar-muser (berbelit) menangani pelanggaran,” tegasnya.

Barang bukti yang dibawa Dableg yakni berupa undangan pengajian. Para saksi yang juga peserta pengajian diklaim siap memberikan keterangan.

Koordinator Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Rochmat Basuki mengapresiasi laporan Dableg. “Segera kami tindak lanjuti dengan mengklarifikasi pihak bersangkutan,” terang dia. Pelaporan tersebut akan diproses paling lama lima hari.

Di lain sisi, hari ini Bawaslu Sukoharjo akan memanggil H, ASN Pemkab Sukoharjo dengan dugaan pelanggaran netralitas. “Kami akan panggil salah seorang ASN yang bertindak sebagai protokoler yang menyuarakan yel yel bakal pasangan calon tertentu,” terang dia.

Bawaslu Sukoharjo berharap H dapat menghadiri pemanggilan tersebut guna memberikan klarifikasi. “Sehingga bisa sama-sama jelas, sedangkan lima ASN yang sebelumnya kami panggil, memang ada beberapa yang tidak hadir. Karenanya, masih kami lengkapi data serta bukti-bukti,” ujarnya.

Menyikapi pemanggilan ASN oleh Bawaslu, Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi menuturkan, penegakan hukum harus sesuai aturan yang ada. “Saya sangat setuju ASN netral. Namun, selama ini jika dikatakan tidak netral, itu memihak yang mana. Ini masih abu-abu calonnya. Jika ada temuan ASN tidak netral, silakan Bawaslu menindak dan mengingatkan. Jika mau diberi sanksi silakan. Namun aturannya belum masuk tahapan pilkada,” ujar Wawan. (rgl/wa/ria)

(rs/rgl/per/JPR/JPC)

  • Bagikan