BOYOLALI, RAKYATJATENG – Pasangan Didik Mardiyanto dan Listyowati yang maju melalui jalur perseorangan gagal setelah jumlah syarat dukungan belum bisa memenuhi batas minimal pencalonan dalam Pilkada Kabupaten Boyolali 2020.
Pasangan Didik Mardiyanto dan Listyowati bersama pendukungnya datang ke KPU Boyolali, Minggu (23/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Mereka menyerahkan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan, kata Ketua KPU Boyolali Ali Fahrudin, di Boyolali, Senin (24/2/2020).
KPU menolak berkas syarat dukungan yang diajukan oleh bakal pasangan calon tersebut, karena saat sedang pengecekan dokumen, tim mereka menyampaikan ada dua formulir yang tidak ada, yakni Formulir B.1.1 (Daftar Nama per desa, per kecamatan) dan Formulir B 2 (Rekapitulasi per desa per kecamatan).
Pasangan Didik-Lsityowati sudah menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dan diterima oleh KPU. KPU kemudian melanjutkan pengecekan hingga Senin dini hari.
Namun, kata Ali, karena adanya dua syarat yang tidak lengkap dengan alasan belum tercetak dari Sistem informasi pencalonan (Silon), akhirnya KPU memutuskan untuk menolak berkas tersebut.
“Hal itu, dilakukan sesuai dengan pasal 15 ayat 2 Peraturan KPU RI No.18/2019 tentang Pencalonan Tidak Memenuhi Syarat terkait Persyaratan Penyerahan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan,” kata Ali.
KPU Boyolali kemudian membuat berita acara penolakan dokumen syarat dukungan yang diajukan pasangan Didik-Listyowati, dan berkasnya kemudian dikembalikan pasangan calon tersebut.
Pasangan Didik-Listyowati telah menyerahkan dukungan sebanyak 52.336 dukungan KTP-e. Padahal syarat minimal yang ditentukan KPU Boyolali untuk calon perseorangan sebanyak 60.636 dukungan yang tersebar di 12 dari 22 kecamatan di kabupaten ini.
“Dengan gagalnya Bapaslon perseorangan itu, maka Pilkada Boyolali 2020 hanya diikuti dari partai politik saja. Hal ini, karena penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan waktunya telah berakhir pada Minggu (23/2) hingga Pukul 24.00 WIB,” ujarnya.
Partai politik (Parpol) di Boyolali yang dapat mengusulkan pasangan calonnya harus memiliki minimal 20 persen dari 45 kursi di DPRD atau 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2019.
Berdasarkan pemetaan dari partai politik di Boyolali, kata dia, dimungkinkan ada dua pasangan. PDIP memperoleh sebanyak 35 kursi, Golkar (4), PKS (3), PKB (2), dan Gerindra (1). PDIP dan sisanya parpol jika mereka berkoalisi mempunyai sebanyak 10 kursi bisa mengajukan calon sendiri karena syarat aturan minimal memiliki 9 kursi. (Antara)