Gagal sejak Awal, Balon Independen Sragen Batal Tantang Yuni-Suroto

  • Bagikan
Pasangan bakal calon bupati-wabup jalur independen Suroto-Suparman saat mendatangi kantor KPU Sragen, Minggu (23/2) tengah malam. Mereka dinyatakan gagal memenuhi persyaratan. (AHMAD KHAIRUDIN/RADAR SOLO)

SRAGEN, RAKYATJATENG – Pasangan calon Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto yang telah mendapat rekomendasi dari PDIP untuk maju dalam Pilkada 2020, tak jadi mendapat saingan dari pasangan calon independen. Pasangan bakal calon bupati-wabup jalur perseorangan Suroto-Suparman dinyatakan gagal sejak awal.

Ketua KPU Sragen Minarso menyampaikan, pasangan calon independen tiba di kantor KPU sekitar pukul 23.30. Atau hanya 30 menit jelang penutupan pendaftaran jalur perseorangan. Pasangan yang diusung Komunitas Panji-Panji Hati ini membawa cukup banyak pendukung. Namun, hanya 15 orang yang diizinkan masuk kantor KPU Sragen.

”Kemarin datang, keduanya baik ketua maupun wakil diikuti timnya. Hanya saja, berkas tidak lengkap,” terang Minarso, Senin (24/2).

Meski tiba ke kantor KPU, namun mereka dinilai batal menyerahkan dokumen syarat dukungan. Minarso menerangkan, untuk formulir B1.1-KWK dan B2-KWK seharusnya tercetak. Tapi tidak dicetak oleh tim calon independen.

Semestinya dari data yang tercetak itu, KPU bisa mencermati data berupa nama dan alamat surat dukungan. ”Mereka tidak menyerahkan data printout dari B1-KWK dan B2-KWK,” ujarnya.

Karena masalah tersebut, pasangan bakal calon Suroto-Suparman batal maju sebagai pasangan calon perseorangan. ”Dengan demikian, Sragen tidak ada calon perseorangan,” beber Minarso.

Berapa sebenarnya jumlah suara dukungan yang dibawa Suroto-Suparman? Diakui Minarso, KPU belum sempat menghitung berkas yang mereka bawa. Namun, sejak awal persyaratan mereka sudah tidak terpenuhi sehingga dinyatakan batal. ”Kita sudah jelaskan prosesnya. Kita jelaskan yang dilakukan timnya dan menjelaskan standar KPU,” pungkas Minarso. (din/ria)

(rs/din/per/JPR/JPC)

  • Bagikan