JAKARTA, RAKYATJATENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta calon anggota legislatif menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan ini dalam rangka transparansi.
“Kita akan minta calon anggota legislatif, calon anggota DPR RI, DPRD provinsi kabupaten/kota, DPD itu untuk melampirkan LHKPN. Kalau selama ini kan hanya Pilkada, kita akan minta hal itu supaya nanti semua bisa mawas diri mencalonkan maupun dicalonkan,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (2/4).
Tak hanya itu. KPU juga tengah mengkaji aturan larangan eks narapidana kasus korupsi maju Pileg.
“Inikan draf kita, kita masih akan melalui dua hal, pertama uji publik yang kedua konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat hasil uji publik dan konsultasinya,” kata Arief.
Arief mengatakan dalam Pilkada terdapat calon yang ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga larangan ini dianggap penting sebagai bentuk pencegahan di Pileg dan Pilpres.
“Faktanya beberapa orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Jangan digeneralisir, banyak orang tersangka, engga, kalau diprosentase angkanya kecil sekali, mungkin hanya satu persen,” ujar Arief.
“Tapi kejadian ini membuat KPU memandang ada hal yang bisa dilakukan sebagai bagian dari pencegahan terjadinya hal seperti ini terulang kembali. Jadi KPU sekarang sedang dalam proses penyusunan draf PKPU tentang pencalonan untuk pileg dan pilpres,” sambungnya. (dtc)