RAKYATJATENG – Sosialisasi larangan mengemudi sambil mendengarkan musik ataupun merokok dari kepolisian lagi jadi topik pembicaraan menarik. Berbagai pihak mempertanyakan hal itu sebab tidak tertuang dalam regulasi, namun ada juga yang memandangnya upaya positif.
Mengemudi mobil ataupun berkendara sepeda motor bukan pekerjaan paruh waktu, melainkan aktivitas yang butuh fokus utama. Kecelakaan bisa terjadi dalam hitungan detik, sebab itu konsentrasi pengemudi jangan tergganggu.
Beberapa hal yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi sudah jelas dilarang oleh Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Pada bagian penjelasan penjelasan Pasal 106 Ayat (1) dikatakan sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video, minum alkohol atau obat-obatan merupakan penyebab tergganggunya konsentrasi pengemudi.
“Tapi, bukan mustahil ada aspek lain yang dapat merusak konsentrasi. Bahkan, hal itu belum tertera dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebut saja misalnya merokok dan mendengarkan musik,” kata Edo Rusyanto, pemerhati keselamatan jalan, Jumat (2/3).
Secara kasat mata, merokok atau mendengarkan musik bisa mengganggu konsentrasi mengemudi, tapi Edo mengatakan perlu studi untuk memperkuat anggapan itu. Ada ataupun tidak dalam regulasi, jelas Edo, seharusnya aktivitas berpotensi mengganggu konsentrasi tidak dilakukan pengemudi.
“Jangan lupa, berlalu lintas jalan punya dua sudut pandang, yakni berkendara yang benar dan berkendara yang baik. Benar memiliki patokan pada aturan, dalam hal ini UU Nomor 22 Tahun 2009. Sedangkan baik, berpatokan pada etika yang berlaku di masyarakat sekitar,” papar Edo.
Dia lanjut mengatakan, usaha memperkecil risiko saat berlalu lintas mutlak diterapan, sebab mencegah lebih baik ketimbang mengobati Apalagi, di Indonesia tercatat terjadi 280-an kecelakaan per hari. Ironisnya, 70-an jiwa melayang per hari lantaran kecelakaan tersebut. (kcm)