KPU: JK Bisa Maju Sebagai Capres, Tapi Bukan Cawapres

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengatakan, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tak dimungkinkan lagi maju dalam posisi yang sama pada Pilpres 2019 mendatang. Limitasi itu diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 7.

Di dalam pasal itu menyebutkan presiden dan wakil presiden menduduki jabatannya selama 5 tahun dan setelah itu dapat dipih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. “Itu artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden dan wapres itu dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Adapun, JK sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009. Karenanya, beda kasus jika, JK kembali ikut dalam Pilpres mendatang tapi mencalonkannya diri sebagai calon presiden dan bukan calon wakil presiden.

Menurut Hasyim, jika JK maju sebagai calon presiden maka hal itu masih dimungkinkan oleh UU yang ada. “Orang yang sudah menduduki jabatannya wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai calon wakil presiden ya boleh-boleh saja. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan itu selama dua periode,” kata Hasyim.

Sejumlah pihak sebelumnya mendorong Wakil Presiden RI Jusuf Kalla kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Namun, JK menolak dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon cawapres di Pemilu Presiden 2019.

“Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai cawapres), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik undang-undang kita di Undang-Undang Dasar,” ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin (26/2).

JK juga mengatakan, dirinya masih ingin mengabdi kepada bangsa. Namun, pengabdian kepada bangsa itu kata dia, tidak melulu harus di pemerintahan. (kcm)

  • Bagikan