RAKYATJATENG, SEMARANG – Ternyata selama masa kampanye, banyak ASN dan pejabat kepala desa yang dinilai tidak netral. Tercatat ada belasan kades yang diproses karena diduga tidak netral dalam proses Pilkada.
Hal itu diungkapkan anggota merangkap Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih seusai kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kapada Media dengan tema “Peran Media Dalam Kampanye Pilkada Serentak 2018” yang digelar di Meeting Room Crowne Plaza Hotel Semarang, Rabu (28/2).
Menurut Sri Wahyu, di Purworejo ada 14 kades dan di Kudus ada 1 camat dan 5 kades yang diduga melanggar pasal 71 ayat 3 UU nomor 10 tahun 2016.
“Disitu dikatakan bahwa pejabat negara, ASN, kades dan perangkat desa melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon,” katanya.
Dikatakannya, saat ini sudah diproses. Ada rapat dengan Gakkumdu. “Untuk Purworejo dalam tahap meminta pendapat saksi ahli, sedangkan untuk Kudus tahap klarifikasi,” jelas Sri Wahyu.
Untuk kasus di Purworejo, data yang diperoleh dari Panwas setempat, 14 kades datang di acara deklarasi salah satu paslon. Di Kudus juga, mereka datang di salah satu pertemuan partai.
“Kita menunggu prosesnya. Kalau benar maka sanksinya pidana, ancamannya penjara atau denda,” ujarnya.
Untuk pelanggaran selama kampanye, dikatakan Sri Wahyu, di antaranya pelanggaran netralitas ASN di daerah seperti Brebes, Kudus, Jepara. Kemudian netralitas kades. Pelanggaran lainnya saat verifikasi faktual dimana ada masyarakat yang dicatut namanya.
“Pelanggaran berikutnya pemasangan APK. Disitu tidak boleh memasang foto presiden maupun wapres,” imbuh Sri Wahyu. (Sen/yon)