Ini Perintah Bawaslu: Turunkan Semua Spanduk Bergambar Ketum Parpol, Atau Kena Sanksi

  • Bagikan

RAKYATJATENG, JAKARTA – Belum memasuki tahapan Pemilu, sudah mulai dijumpai berbagai baliho bergambar ketum parpol di jalanan. Bawaslu meminta semua baliho atau spanduk tersebut diturunkan.

“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan, ya segera diturunkan!” ujar Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

Bawaslu menilai baliho tersebut sudah masuk dalam unsur kampanye. Hal ini karena foto masuk sebagai penampakan citra diri.

“Jika dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye juga memasukkan definisi citra diri. Maka citra diri yang dimaksud ini kan berupa foto orang dan logo parpol,” kata Afif.

Sebelumnya, terdapat partai politik yang memasang baliho dengan foto ketua umum partai. Namun Afif mengatakan saat ini baliho tersebut sudah berkurang.

“Iya (ada beberapa baliho), tapi (beberapa) sekarang sudah nggak ada kok,” ujar Afif.

Afif mengatakan bila baliho atau spanduk tidak diturunkan maka Bawaslu akan memberikan sanksi. Sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administrasi kepada partai politik.

“Jadi jika tidak diturunkan, parpol akan dikenai sanksi. Sanksi awal yang kita berikan berupa sanksi administrasi,” kata Afif.

Dalam UU 7 Pemilu 2017 dicantumkan sanksi bagi kampanye yang berkampanye diluar partai, yaitu pada pasal 492, berisi. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Jadwal masa kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. (dtc)

  • Bagikan