FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kepercayaan publik terhadap independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berkurang dengan keputusan-keputusan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Karena, KPU dalam melakukan proses penelitian administrasi dan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, domisili kantor, serta keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2019 dipertanyakan.
Pasalnya, ada keganjalan dalam verifikasi faktual terhadap Partai Politik peserta Pemilu 2019. Terutama berkaitan kepengurusan parpol di tingkatan DPC.
“Seperti dengan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang sudah dinyatakan lolos setelah verifikasi oleh KPU Papua ada kejanggalan-kejanggalan dan diduga ada suap terhadap KPU Papua,” kata Koordinator Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia (MAPPI) Provinsi Papua, Jeck Peyon melalui keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Minggu (18/2).
Sebab jelas dia, pengurus sah Partai Gerindra Kabupaten Yalimo diketuai Niko Mabel. Hal itu sesuai dengan SK pengangkatan kepengurusan nomor 06-0725 /KPTS/DPP Gerindra /2011 tentang susunan personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Yalimo Provinsi Papua, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderalnya, Ahmad Muzani.
Namun yang didaftarkan ke KPU Papua justru bukan atas nama Niko Mabel melainkan nama lain yang sebenarnya bukan warga Yalimo.
Untuk itu, ia mendesak KPU Pusat menganulir penetapan kepengurusan Partai Gerindra Kabupaten Yalimo yang dipimpin oleh orang lain, selain Niko Mebel. “Ini jelas merupakan pelanggaran yang sangat serius dan Gerindra Kabupaten Yalimo harus dianulir,” tegasnya.
Nama yang tertera sebagai ketua DPC Kabupaten Yalimo di KPU Papua yaitu Erol Manuweri, dia diketahui penduduk yang tinggal di Jayapura. Sekretaris DPC-nya Gedod Mabel.
Jeck kembali menegaskan bahwa penetapan Erol Manuweri dan Gedod Mabel ini telah melanggar PKPU RI tahun 2018 tentang tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah.
“Di mana BAB III verifikasi partai politik calon peserta Pemilu bagian ke satu verifikasi dokumen persyaratan pasal 18 D berbunyi; surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat pusat tentang susunan kepengurusan dan alamat kantor partai politik tingkat provinsi, kabupaten/ kota dan kecamatan,” terangnya. (Fajar/rmol)