FAJAR.CO.ID – Pria bernama Dwi Agus Purwanto (40) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus pencabulan dengan modus dukun palsu. Pelaku dilaporkan telah memperdaya tiga orang korban, yakni HD, SB dan NA.
Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bismo Teguh, menerangkan, kasus ini bermula ketika korban meminta bantuan pelaku agar bisa mendapatkan jodoh. Usai berkonsultasi, pelaku mengaku korban tak bisa dapat jodoh karena sosok genderuwo yang ada di dalam tubuh korban.
“Pelaku menyampaikan ke korban untuk menghilangkan genderuwo harus dilakukan terapi ataupun suatu bentuk ritual tertentu,” kata dia kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).
Ketika itu barulah pelaku beraksi. Dia meminta korban bersetubuh denganya pada malam hari. Hal itu kata pelaku adalah bagian ritual menghilangkan genderuwo.
Pelaku mengeksekusi korban di rumahnya yang ada di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bismo menuturkan, persetubuhan antara korban dan pelaku dilakukan beberapa kali dengan maksud genderuwo itu benar-benar keluar dari dalam diri korban.
Pelaku meyakinkan korban agar tak perlu takut ketika berhubungan badan dengannya. “Pelaku mengatakan kemaluan korban akan kembali seperti semula nantinya,” imbuh dia.
Setelah beberapa kali bersenggama dengan pelaku, korban yang tak kunjung dapat jodoh akhirnya geram dan merasa ditipu, kemudian korban melapor ke polisi. Hingga akhirnya pelaku diringkus pada Minggu 11 Februari kemarin di kediamannya.
Pelaku menurut Bismo dikenakan Pasal 285 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mg1/jpnn/fajar)