Mulai April, Ditjen Pajak Perketat Transaksi Kartu Kredit Rp 1 Miliar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Saat ini, banyak wajib pajak (WP) yang profil keuangannya tidak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) tahunannya. Karenanya, petugas pajak bakal meningkatkan pengawasan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mencontohkan, ada WP yang melaporkan penghasilan per bulan Rp 10 juta. Namun, WP tersebut ternyata membukukan transaksi kartu kredit mencapai Rp 100 juta.

”Jadi, kami memang masih membutuhkan data itu. Tujuannya untuk menguji kepatuhan WP, apakah sudah benar data yang dilaporkan dalam SPT,” kata Yoga, Minggu (4/2/2018).

Beleid tentang kewajiban melapor bagi penerbit kartu kredit tersebut sebenarnya telah diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada pengujung tahun lalu. Aturan itu termaktub dalam PMK Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Yoga menambahkan, akan ada aturan turunan yang memuat threshold atau batasan minimal transaksi kartu kredit yang bisa diakses Ditjen Pajak.

”Threshold-nya kami sesuaikan dengan aturan pelaporan rekening perbankan (Rp 1 miliar). Jadi, perbankan hanya wajib melaporkan data transaksi dengan total pembelanjaan atau tagihan paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun,” tutur Yoga.

Untuk memudahkan pihak perbankan, sambung Yoga, laporan transaksi kartu kredit tersebut disesuaikan dengan periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahun seperti yang tercantum dalam UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan.

Misalnya, batas pelaporan adalah sampai April tahun berikutnya. ”Untuk itu, rencana pelaporan transaksi kartu kredit tahun ini mulai dilakukan pada April 2019,” ujar Yoga. (ken/agf/c6/sof/JPC)

 

  • Bagikan