FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menyeragamkan pelaksanaan verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota terhadap 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Verifikasi rencananya digelar serentak di seluruh daerah pada 30 Januari hingga 1 Februari mendatang.
“Verifikasi faktual tahap pertama, kan, sudah dilakukan pada empat partai (PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Berkarya). Nah, yang belum itu verifikasi perbaikan. Jadi, 16 partai serentak untuk efektivitas dan efisiensi kerja,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Rabu (24/1).
Menurut Wahyu, kebijakan itu diambil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 173 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 7/2017.
Selain itu, KPU mengeluarkan peraturan baru untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Bedanya, partai baru, kan, sudah dilakukan verifikasi kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan kantor. Sementara 12 parpol belum. Karena itu, nantinya yang dilakukan berbarengan itu verifikasi terkait keanggotaan,” ucapnya.
Penyelenggara, kata Wahyu, sudah berkoordinasi dengan empat parpol baru itu terkait kebijakan yang diambil. (Fajar/jpnn)