FAJAR.CO.ID – Keinginan untuk bisa memungut zakat secara langsung ke PNS disampaikan Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Arifin Purwakananta, dalam paparan akhir tahun Baznas di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Dia mengatakan zakat yang dikeluarkan 2,5 persen dari gaji. Untuk memperkuatnya dibutuhkan landasan hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres).
’’Sehingga gaji yang dibawa pulang (PNS, red) dalam keadaan bersih,’’ tuturnya.
Arifin menjelaskan Baznas memperkirakan jumlah PNS yang beragama Islam mencapai 80 persen.
Kemudian dihitung juga PNS Islam yang tidak ingin menyalurkan zakatnya ke Baznas pusat maupun daerah (untuk PNS daerah).
Dari perhitungan tersebut, maka keluarlah angka taksiran potensi zakat dari kalangan PNS yang mencapai Rp 15 triliun.
Selain itu Baznas juga ingin memungut langsung zakat dari kalangan pegawai BUMN/BUMD. Namun, mereka kesulitan menghitung potensi zakat dari kalangan pegawai BUMN/BUMD.
Sebab alokasi gaji mereka rahasia dan tidak seterbuka postur anggaran gaji PNS. Meskipun demikian hitungan kasar Baznas menyebutkan potensi zakat dari pegawai BUMN/BUMD bisa mencapai Rp 5 triliun.
Arifin menegaskan pemungutan zakat dari gaji itu tidak sekaku tarikan pajak. Artinya PNS tetap diberi keleluasan apakah memilih berzakat ke Baznas pusat atau daerah maupun ke lembaga amil zakat (LAZ) swasta. Bagi yang memilih berzakat ke LAZ swasta, PNS diharuskan mengisi formulir khusus.
Dia menegaskan, dalam mengejar mimpi memungut zakat dari PNS, Baznas cukup hati-hati. Mereka menghindari istilah potong gaji.
’’Kita (Baznas, red) kedepankan layanan,’’ jelasnya. Bukan pemaksaan penarikan zakat layaknya pungutan pajak. (wan)