FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Mohammad Soebakir berharap RUU KUP segera disahkan menjadi undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Soebakir saat menggelar seminar nasional di Balai Samudra, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/).
Lanjut Soebakir, RUU KUP selama ini selama ini hanya bertameng pada peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
“Harapan IKPI ke depan itu mempunyai landasan hukum berupa undang-undang. Tidak seperti selama ini berupa Peraturan Menteri Keuangan,” kata Soebakir.
Menurut dia, apabila RUU KUP ini telah menjadi landasan hukum maka persoalan perpajakan dapat lebih jelas dan kepastian pajak lebih mantap.
“Karena dengan landasan hukum undang-undang maka jelas lebih kuat dan kepastiannya juga lebih mantap, tidak terpengaruh oleh situasi, kondisi yang mempengaruhi tugas dan kerja daripada Direktorat Jenderal Pajak,” jelasnya.
Diketahui tamu yang hadir dalam acara ini adalah Mantan ketua BPK Hadi Purnomo, Mantan Dirjen Pajak Mahfud Sidik, Menkoperekonomian Darmin Nasution, Anggota DPR Misbakun, Anshari Ritonga Mantan Ketua Pengadilan pajak, serta beberapa pejabat dari lingkungan dirjen Pajak.
Untuk diketahui, seminar ini membahas dua pokok acara yakni sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP) dan RUU Konsultan Pajak. Kemudian RUU perpajakan yang telah masuk dalam program Legilasi Nasional (Prolegnas) yang diprioritaskan. (Aiy/ Fajar)