FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPR Setya Novanto harus segera diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sebab citra parlemen rusak lantaran kasus yang membelitnya.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan MKD tidak perlu harus menunggu kasus Setya Novanto sampai statusnya menjadi terdakwa.
Pasalnya etika Setya Novanto sudah menciderai institusi parlemen. Sehingga MKD mengusut kasus Ketua Umum Partai Golkar ini dari etikanya saja.
“Jadi acuannya adalah prilaku mempermalukan citra DPR, jadi tidak usah menunggu keputusan terdakwanya. karena MKD juga juga bisa mengurus pelanggaran etika,” ujar Lucius dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/11).
Lucius mencontohkan dalam kasus skandal PT Freeport Indonesia atau yang lebih dikenal dengan ‘Papa Minta Saham’ ini tidak ada pelanggaran hukum. Atau aparat penegak hukum yang mengusut kasus itu.
Namun, MKD bisa memberhentikannya lewat pelanggaran etika yang dibuat Setya Novanto sehingga membuat citra DPR rusak.
“Jadi DPR ini harus berpikir bahwa Setya menganggu terhadap lembaga. Jadi tuntas saja diberhentikan,” katanya.
Bila tidak percaya citra DPR rusak karena Setya Novanto, MKD disarankan melihat meme di media sosial. Hal itu mencerminkan bagaimana masyarakat sudah muak dengan ulah Setya Novanto.
“Lihat saja semua rakyat membicarakan keburukannya Setya Novanto, jadi tidak perlu menunggu proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.
Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto. (Fajar/JPC)