FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar DKI Jakarta mengajukan beberapa usulan dalam rencana revisi UU Nomor 29/2017 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Antara lain, DKI tidak lagi dipimpin oleh gubernur/wakil gubernur yang dipilih secara langsung oleh warga Jakarta, tapi dipimpin oleh pejabat negara setingkat menteri yang ditunjuk oleh Presiden RI dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
“Usulan ini berdasarkan pada beberapa pemikiran. Antara lain, sebagai ibu kota negara, kebijakan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta harus seiring sejalan dengan kebijakan Presiden RI. Tidak boleh terjadi benturan kebijakan dalam semua hal, baik tata kelola pemerintahan, penataan kota, kebijakan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan sebagainya,” ujar Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi di Jakarta, Selasa (14/11).
Alasan lain, sebagai ibu kota negara DKI membutuhkan stabilitas politik dan ekonomi yang terjamin dan berkelanjutan.
Hal tersebut akan lebih mudah diwujudkan ketika kebijakan Pemprov DKI Jakarta seiring sejalan dengan kebijakan kepala negara.
“Tidak ada lagi pelaksanaan pilkada langsung juga memangkas biaya yang notabene selama ini menghabiskan biaya sangat besar dan risiko yang begitu besar baik secara politik, ekonomi, keamanan, maupun terhadap masa depan persatuan dan kesatuan bangsa secara umum,” katanya.
Fayakhun mengakui, jika usulan ini disetujui maka ada beberapa konsekuensi logis yang akan terjadi di DKI. Antara lain, tidak lagi memiliki anggota legislatif di tingkat provinsi.
Pengawasan terhadap kerja dan kinerja kepala pemerintahan DKI Jakarta selanjutnya dilakukan oleh anggota DPR dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Sementara terkait politik anggaran, maka penganggaran Provinsi DKI Jakarta menjadi bagian integral dalam kebijakan anggaran pemerintahan Pusat, yaitu lewat APBN.
“Warga DKI tetap membutuhkan anggota legislatif yang menyuarakan kepentingan dan aspirasi mereka secara langsung selain di DPR dan DPD. Karena itu kami mengusulkan DKI memiliki anggota DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dipilih langsung oleh rakyat dalam Pemilu legislatif. DPRD Kabupaten/Kota memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting. Selain itu bertugas menyerap dan menyalurkan aspirasi warga DKI Jakarta,” pungkas Fayakun. (Fajar/jpnn)