Permenhub Taksi Online Berlaku 1 November, Ini Aturannya…

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Kementerian Perhubungan RI menyosialisasikan Peraturan Menteri (PM) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Sosialisasi digelar di kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan, Senin (30/10/2017).

Lebih dikenal sebagai Permenhub taksi online, Permenhub ini sebagai pengganti PM Nomor 26 Tahun 2017.

Kepala Biro Hukum Perhubungan RI, Wahju Adji, mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 resmi diberlakukan mulai 1 November 2017 dengan masa penyesuaian tiga bulan.

“Jadi, PM 108 tahun 2017 ini mulai berlaku 1 November 2017, namun di dalam ketentuan peradilan ada masa penyesuaian, yaitu paling lama 3 bulan,” ujarnya kepada awak media.

Maksud dari penyesuaian, tambahnya, bahwa ada beberapa ketentuan peraturan baru yang memang membutuhkan waktu untuk penyesuaian.

“Ada beberapa ketentuan-ketentuan baru yang memang perlu waktu penyesuaian, antara lain SIM harus umum sehingga perlu waktu, kemudian KIR, kemudian bentuk operasi,” tambahnya.

Namun demikian, PM 108 per 1 November 2017 berlaku efektif, sehingga kewajiban dan larangan mulai berlaku secara menyeluruh.

Perlu diketahui, PM 108 sebagai solusi dari PM 26 tahun 2017. Substansi dari PM 108 adalah mengakomodir baik dari angkutam reguler maupun angkutan khusus (online).

Selain itu, PM 108 tahun 2017 ditetapkan oleh Menteri Perhubungan 24 Oktober 2017 dan diundangkan dalam pilkanteran Kemenkumham 24 Oktober 2017. (sul/fajar)

Berikut ini kesembilan aturan baru dalam Permenhub No 108/2017:

1. Argometer taksi: besaran tarif sesuai yang tercantum pada argometer

2. Tarif: penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi. Pedomannya adalah tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya

3. Wilayah operasi: beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur

4. Kuota: kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur

5. Jumlah kendaraan: minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring

6. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor: BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi

7. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB): taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan

8. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT): persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor

9. Peran aplikator: perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum

*Sumber: Kementerian Perhubungan

  • Bagikan