FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Dalam rapat itu, turut hadir jajaran eselon I Kementerian Keuangan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Menteri Perhubungan itu menegaskan jika kesepakatan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak berubah.
Hal itu sekaligus jawaban atas surat yang dilayangkan bos Freeport McMoRan, Richard Adkerson ke Kementerian Keuangan.
“Dari pertemuan sampai hari ini, sebenarnya tidak ada yang berubah. Memang media masukkan surat Freeport, yang surat Freeport ditujukan ke Sekjen Kemenkeu mengingat bahwa Presiden menugaskan detail divestasi itu dibicarakan dengan Menkeu dan Menteri BUMN,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/10).
Lanjutnya, Ia mendukung upaya negosiasi yang tengah dilakukan oleh Kementerian BUMN serta Kementerian Keuangan. Keduanya saat ini masih mencari hitungan yang pas perihal nilai saham Freeport sebesar 51 persen.
“Kami mendukung karena detail divestasi itu adalah kapan divestasi itu akan dilakukan, karena ini tergantung kemampuan negara dan BUMN. Kedua, nilai valuasi dari saham 51 persen itu berapa. Jadi dua hal ini dibicarakan Menkeu dan Menteri BUMN yang mewakili negara. Jadi kami support saja,” jelas dia.
Jonan juga menegaskan jika Freeport akan mendapat dua kali perpanjangan dengan skema 2 x 10 tahun. Jika dalam 10 tahun pertama Freeport tak memenuhi persyaratan pemerintah, maka kontraknya tidak akan diperpanjang kembali.
“Saya katakan dapat itu tapi belum tentu 10 tahun kedua,” tandasnya.
(cr4/JPC)