FAJAR.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menjamin tidak akan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar, dan minyak tanah mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2017.
Kabiro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, keputusan berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Presiden 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3448 K/12/MEM/2017 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan,” kata Dadan, dalam keterangannya, Minggu (1/10/2017).
Ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan audit atas implementasi kebijakan harga BBM tersebut.
“Audit mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, besaran harga dasar, besaran subsidi, hingga pemanfaatan defisit/surplus dari harga jual eceran yang ditentukan dalam satu tahun anggaran,” demikian Dadan. (wah/rmol/fajar)