Kotak Suara Transparan Batal Digunakan pada Pilkada 2018

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID – Komisi Pemiliihan Umum (KPU) memastikan produksi kotak suara transparan akan ditunda hingga tahun depan. Dengan demikian, kotak suara transparan batal diterapkan pada Pilkada Serentak 2018.

“Kami sudah sepakat bahwa kotak suara transparan belum akan digunakan pada Pilkada 2018,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta (Jumat, 15/9/2017).

Pramono menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan KPU memutuskan pembatalan penggunaan kotak suara transparan tahun depan. Salah satunya terkait teknis pengerjaan yang diprediksi membutuhkan waktu lama. Sedangkan, tahapan Pilkada Serentak 2018 sudah mulai bergulir.

“Karena waktu yang terlalu mepet. Kita harus menyusun spesifikasi dan sebagainya. Selain itu, kemampuan prosuden untuk mengerjakan tidak memungkinkan jika harus digunakan tahun depan,” ujarnya, seperti dikutip kantorberitapemilu.com.

Sebelumnya, KPU menjadwalkan penggunaan kotak suara transparan untuk Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan jadwal, produksi kotak suara mulai bisa dilakukan akhir 2017 ini.

Rencananya, KPU menyerahkan produksi kotak suara kepada daerah penyelenggara pilkada. Produksi dapat menggunakan anggaran pilkada yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (wah/rmol/fajar)

 

  • Bagikan