FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memulai tahapan Pemilu 2019 akhir bulan ini dengan menggelar pendaftaran partai politik.
Semua parpol yang ingin ikut pesta demokrasi dua tahun mendatang wajib melalui proses ini untuk mengukur kelayakannya ikut serta dalam pemilu. Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan, jika tidak aral melintang, partai yang berminat menjadi peserta pemilu bisa mendaftar pada akhir bulan ini.
”Pekan ketiga September pendaftaran parpol yang akan ikut pemilu,’’ ujarnya kemarin (1/9).
Ilham menjelaskan, berdasar data di Kementerian Hukum dan Hak Asasi dan Manusia (Kemenkum HAM), ada 73 partai yang memiliki badan hukum. Secara formal, seluruhnya memiliki kesempatan untuk ikut serta. Namun, jika melihat tren dalam bimbingan teknis pendaftaran, hanya setengahnya yang berpotensi terlibat.
Setelah mendaftar ke KPU RI, kelengkapan administrasi setiap partai akan dicek. Jika secara administrasi lengkap, akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan persyaratan terpenuhi. ”Oktober kita mulai kerja (verifikasi faktual),” imbuhnya.
Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, proses verifikasi akan berlangsung hingga 14 bulan sebelum hari pemungutan. (Fajar/jpg)