FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan meminta keterangan dari Brigjen (Pol) Aris Budiman, Selasa (29/8) malam. Aris merupakan perwira Polri yang saat ini menjadi direktur penyidikan di KPK.
Rencana Pansus Angket KPK memanggil Aris adalah untuk mendalami berbagai kejanggalan di tubuh lembaga antirasuah itu. Di antaranya untuk menelusuri dugaan pertemuan antara oknum penyidik KPK dengan sejumlah anggota DPR terkait kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemanggilan terhadap Aris merupakan langkah maju. “Kami ingin mulai secara bertahap agar publik terpahami, terkondisikan bahwa sebetulnya tidak boleh ada yang tabu dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).
Agun menambahkan, pemanggilan itu bukan dalam rangka mengintervensi KPK dalam menangani kasus e-KTP. Menurutnya, langkah mengundang penyidik KPK ke forum terbuka di rapat pansus supaya ada kejelasan tentang spekulasi yang selama ini berkembang.
Yang dimaksud Agun adalah pengakuan Miryam S Haryani tentang adanya penyidik KPK yang bertemu sejumlah anggota DPR untuk membicarakan kasus e-KTP. “Anggota DPR yang bertemu tuh siapa, sebutkan namanya. Jangan pengkhianat dari dalam (KPK), ini siapa,” ujar legislator Partai Golkar itu.
Agun menegaskan, pansus akan mengejar pengkhianat di dalam KPK. Karena itu pula pansus akan meminta klarifikasi ke Aris.
“Pengkhianat dari KPK harus kita kejar. Kalau didapatkan harus ditindak siapa pun dia. Nah pansus berkepentingan begitu,” tegasnya.
Dia memastikan Brigjen Aris akan hadir memenuhi panggilan Pansus. “Iya hadir. Dia ini kan penyidik Polri yang tentunya atasnya adalah Kapolri,” tuntasnya. (Fajar/jpnn)