FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Salah satu poin kesepakatannya adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold sebanyak 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional, pada Jumat (21/7) silam.
Namun sampai saat ini, UU tersebut belum disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sejumlah pihak pun mempertanyakannya.
Saat dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku dalam waktu dekat Jokowi segera menandatangi UU Pemilu tersebut. “Mudah-mudahan dalam Minggu depan sudah diteken,” ujar Tjahjo di sela-sela diskusi UU Pemilu yang diselenggarakan Galang Kemajuan, Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/8).
Sejalan dengan itu, ungkap Tjahjo, UU Pemilu tersebut juga akan diberikan nomor. Pasalnya beberapa partai mengeluhkan UU tersebut belum ada nomornya sehingga tidak bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara prinsip sudah dirapikan, semoga saja (bisa dilakukan penomoran),” katanya.
Sekadar informasi dalam rapat paripurna secara aklamasi telah disetujui bahwa presidential treshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Partai yang setuju dengan presidential treshold tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sedangkan pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, ada empat partai yang tidak menyetujui presidential treshold 20 atau 25 persen. Mereka lebih memilih walk out. Empat partai itu adalah, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Empat partai tersebut bersama dengan partai-partai baru berencana mengajukan uji materi ke MK. Mereka tidak sepakat bahwa presidential tersehold yang ditetapkan oleh sebesar 20 atau 25 persen. (Fajar/JPG)