FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kritik yang dilontarkan Prabowo Subianto dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait Presidential Threshold 20-25 persen mendapat tanggapan dari pemerintah. Mendagri Tjahjo Kumolo menyarankan keduanya menempuh mekanisme hukum.
“Saya kira kalau tidak sepakat ada proses dan ada mekanisme. Bisa mengajukan gugatan hukum ke MK,” ujarnya di Hotel Aryaduta, Jakarta Jumat (28/7).
Menurutnya, siapapun, tetap harus mengormati apa yang sudah diputuskan. Sebab secara politik, DPR dan pemerintah sudah menyepakati melalui mekanisme yang semestinya.
“Jangan diartikan kalau ada fraksi atau parpol yang walkout terus menolak dan tidak mau akui. Secara politik DPR udah sepakat. Itu aja,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tjahjo juga ikut menanggapi pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra dengan Partai Demokrat itu. Menurutnya, itu hal yang wajar, bertemunya dua tokoh nasional.
“Bagi pemerintah saya kira itu hal yang positif. Namanya membangun komunikasi antar tokoh parpol saya kira hal wajar,” kata politisi PDIP tersebut. (far/JPC)