FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memenuhi undangan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), Senin (10/7) malam.
Kedatangan keduanya ini mengindikasikan bahwa rapat pansus akan mengambil keputusan penting terkait lima isu krusial di RUU Pemilu yang masih belum jelas.
Hanya saja, Tjahjo mengaku belum mengetahui apakah malam ini akan diambil keputusan terkait lima isu krusial itu.
“Kami diundang untuk rapat pansus mendengar apa yang pansus putuskan, saya belum tahu bagaimana,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Dia menambahkan, dalam politik apa pun bisa saja terjadi. Menurut dia, sejak awal memang semangatnya sudah musyawarah dalam mengambil keputusan. Kemudian, ingin membangun sistem pemerintahan yang demokratis.
Tjahjo mengatakan, pemerintah juga ingin pasal-pasal yang sudah baik dipertahankan. Yang belum optimal disempurnakan.
Soal angka presidential threshold 20-25 persen yang diinginkan pemerintah, Tjahjo berujar bahwa itu sudah terbukti di dua kali pemilihan presiden (pilpres). Bahkan, di pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menggunakan PT itu juga sudah teruji dan tidak ada keributan.
“Kenapa yang sudah ada diubah-ubah lagi? Tapi itu pendapat pemerintah. Kami juga harus hargai pendapat DPR. Ya namanya juga pendapat,” katanya.
Tjahjo pun tak mempersoalkan jika pasal yang mengatur besaran PT itu akan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Tjahjo menegaskan, setiap warga negara punya hak untuk menggugat. “Pisahkan antara menggugat di MK dan pembahasan di DPR,” paparnya. (Fajar/jpnn)