FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) pun berniat menjadikan Facebook sebagai subjek pajak.
Dengan kebijakan tersebut, mau tidak mau, Facebook harus membentuk badan usaha tetap (BUT).Terkait dengan kebijakan itu, Facebook pun berniat mendirikan BUT di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong mengatakan, permohonan pendirian BUT sudah dilayangkan Facebook.
BKPM juga telah memberikan izin prinsip untuk pendirian BUT tersebut.
”Sekarang (Facebook, Red) sedang memenuhi syarat-syarat di Pemda DKI Jakarta seperti izin lokasi dan sebagainya. Sejauh ini saya lihat iktikad baik dan semangat positif Facebook untuk menjadi pelaku bisnis yang responsif dan bertanggung jawab,” ujarnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (21/6).
Thomas belum memastikan apakah Facebook akan masuk bidang periklanan atau penyedia servis. Penentuan bidang bisnis tersebut masih ditangani di Kemenkominfo.
Thomas berharap Facebook dapat memenuhi kewajibannya soal perpajakan. Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan regulasi yang jelas dan bersikap tegas mengenai perpajakan untuk BUT.
Sebab, saat ini semakin banyak warga yang menggunakan Facebook untuk berbisnis online.
Di samping itu, ketegasan pemerintah soal pajak dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai iklim investasi di Indonesia agar lebih positif, tapi investor tetap harus patuh pada regulasi yang ada.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sudah membuat BUT, otomatis mereka berstatus wajib pajak (WP) dalam negeri.
Dengan demikian, Facebook akan dikenai PPh badan dengan tarif 25 persen. ”Sekali sudah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita,” jelasnya saat ditemui di gedung Pusat Ditjen Pajak kemarin.
Selama ini Facebook masih membayar dengan PPh pasal 26 (untuk wajib pajak luar negeri).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika telah terbentuk BUT, Facebook memang akan mendapatkan perlakuan sama seperti badan usaha pada umumnya.
Namun, konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak akan dikenai tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
”Yang penting ketika jadi BUT, yang dilaporkan benar-benar alokasi pendapatan yang diterima dari Indonesia,” katanya. (Fajar/jpnn)