FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tunduk kepada sistem ketatanegaraan yang berlaku di negeri ini.
Menurut dia, KPK harus menerima pengawasan parlemen. Fahri menjelaskan, kehadiran parlemen di seluruh dunia adalah pertanda hadirnya daulat rakyat dan demokrasi.
Dia menambahkan sistem perwakilan adalah jaminan bagi adanya prinsip checks and balances dalam cabang kekuasaan yang ada. Eksekutif, legislatif dan yudikatif harus saling menghargai fungsi masing-masing, karena kalau tidak maka bisa berakibat negara terhenti dan buntu.
“Ini bisa mengarah kepada krisis ketatanegaraan,” kata Fahri, Selasa (20/6).
Karenanya, dia menegaskan KPK harus taat kepada prinsip ketatanegaraan Indonesia. Sebab, semua cabang kekuasaan legislatif di seluruh dunia dapat mengontrol penggunaan uang dan kekuasaan sebesar apa pun.
“Apalagi, KPK yang merupakan lembaga superbody yang bekerja secara extra judicial, maka kekuasaan besar yang dimiliki harus bias diawasi,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Dia menambahkan, kepatuhan KPK terhadap hukum tata negara merupakan cermin ketundukan kepada hukum termasuk kepada standar operasional prosedur (SOP) dibuat sendiri oleh komisi antikorupsi.
“Jika kepada hukum tata negara saja tidak taat maka ini pertanda ada pelanggaran lain yang lebih besar di dalam KPK,” kata salah satu pengusul Hak Angket DPR atas KPK itu. (Fajar/jpnn)