FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akhirnya menemui titik temu antara pemerintah dan DPR. Panitia Khusus (Pansus) menyepakati lima poin krusial yang selama ini dibahas alot.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber dari kalangan partai politik mengatakan, hasil kesepakatan terhadap lima isu krusial tersebut akan disampaikan masing-masing fraksi dalam rapat Pansus RUU Pemilu, Senin (19/6/2017).
Kesepakatan tersebut antara lain:
1. Sistem pemilu yang digunakan adalah sistem terbuka.
2. Presidential threshold 10 persen kursi di DPR atau 15 persen perolehan suara.
3. District magnitude atau alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD, sama seperti pemilu sebelumnya.
4. Parliamentary threshold 4 persen.
5. Metode konversi suara menjadi kursi menggunakan metode sainte lague murni dengan bilangan pembagi 1,3,5, dan seterusnya.
Sementara, Tim Sinkronisasi RUU Pemilu juga terus bekerja secara marathon.
Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, mengatakan, kemarin (17/6/2017), Timsin melakukan rapat hingga pukul 03.00 dini hari.
“Rapat timsin ditutup pukul 03.00 Wib dengan catatan secara substansi dalam norma sudah selesai dan merapikan penjelasan dan diselesaikan Minggu pukul 10. 00 Wib,” ujar Ketua Timsin RUU Pemilu itu, saat dihubungi wartawan.
Bahtiar mengatakan, ada semangat pengambilan keputusan terhadap isu-iusu krusial dilakukan secara musyawarah.
“Karena jika sampai deadlock, rakyat akan marah dan tidak percaya pada pemerintah dan DPR,” ujar doktor ilmu pemerintahan itu.
Dia yakin, sekeras-kerasnya perdebatan saat pembahasan isu-isu krusial RUU Pemilu, pada akhirnya tetap akan tercapai kesepakatan.
“Karena politik itu seni berkompromi tanpa meninggalkan nilai-nilai etik, kepatutan, dan kepantasan,” ujar birokrat asal Sulawesi Selatan itu.
(sam/dms/jpg/fajar)