FAJAR.CO.ID JAKARTA – Diterbitkannya PP 72/tahun 2016 tentang holdingisasai BUMN oleh Presiden Joko Widodo yang merubah PP 45/tahun 2005 yang dikeluarkan di era Pemerintahan sebelumnya, telah menimbulkan kontroversi.
Terbitnya PP 72/2016 tentang holdingisasi BUMN itu justru akan membuat BUMN akan lebih efisien, asal pelaksanaannya tidak menyimpang dari UU dan aturan tentang BUMN yang telah ada.
Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono menilai, holdingisasi BUMN ini juga dapat mengurangi atau menghilangkan persaingan antar BUMN sejenis.
Begitu juga, kata dia, Perusahaan Swasta yg memiliki usaha sejenis dengan usaha BUMN, tidak akan mudah lagi melakukan provokasi yang dapat merusak BUMN.
“Holdingisasi akan memperkuat hak istimewa Pemerintah untuk tetap memiliki saham mayoritas di anak-anak perusahaan yang tergabung dalam holding,” ujar Arief Poyuono, dalam diskusi “Polemik Holdingisasi BUMN menurut PP 72/2016, Melemahkan atau memperkuat Peranan BUMN hadapi Pasar Bebas” di Sate Senayan,Tebet, Jakarta (6/6).
Arief juga menegaskan, bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam penjelasan UU Nomor 19 tahun 2003 yang dimaksud dengan kekayaan negara yang dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN.
Untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Pemerintah, kata Arief, dalam menyertakan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan dan dari sumber-sumber lainnya.
“Jadi PP 72/2016 merupakan produk Peraturan untuk mengatur BUMN dan tidak ada sama sekali yang dilanggar dalam pembentuk PP tersebut dari UU tentang keuang negara maupu UU tentang BUMN,” imbuhnya.
Sementara itu pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Oskar Vitriano, menilai Holdingisasi yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan skala dari BUMN itu sendiri.
“Ibaratnya BUMN ini mau dijadikan Harimau, Harimau kalau melawan Kancil tentu akan menang kan, jadi dengan Holdingisasi ini kita bisa melawan perusahaan yang lebih besar,” cetusnya.
Tak hanya itu Oskar melihat Holdongisasi ini untuk efisiensi BUMN itu sendiri termasuk diantaranya yaitu mengurangi persaingan dalam tubuh BUMN sendiri, mempermudah strategi untuk berkembang dan pada akhirnya bisa menguntungkan negara.
“Ini agar BUMN siap go Internasional, dsn berbicara dalam pasar dunia. Saya cenderung setuju dengan adanya PP ini,” pungkasnya.