RAKYATJATENG — Nikita Mirzani kembali merasakan tinggal di ruang tahanan. Dia bahkan tidur dempet-dempetan di dalam satu ruang dengan 8 tahanan lain. Aktivitas pertamanya di Rutan Kelas II B Serang di antaranya salat dhuha berjemaah dan belajar menyulam kotak tisu.
Nikita Mirzani tidak mendapat perlakuan khusus selama ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022).
Penahanan Nikita Mirzani buntut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra. Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
“Sama kayak napi lain kok,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Serang Dody Naksabani, Rabu (26/10/2022).
Nikita Mirzani juga sudah ikut serta dalam kegiatan bersama warga binaan lain di Rutan Kelas IIB Serang. Salah satunya seperti kegiatan ibadah rutin yang dilakukan warga binaan Muslim seperti salat Dhuha berjemaah.
“Kayak tadi pagi, kami dapat laporan Nikita sudah melakukan aktivitas ibadah bersama teman-teman lain di blok wanita,” ujar Dody.
Kegiatan lain yang juga diikuti Nikita Mirzani selama menjadi tahanan adalah belajar menyulam kotak tisu.
Rutan Kelas IIB Serang memang telah memiliki kegiatan rutin memberikan keterampilan menyulam kepada warga binaan rutan.
“Sudah ikut bikin sulaman juga sama yang lain,” ucap Dody Naksabani.
Nikita Mirzani dikabarkan sempat histeris saat hendak ditahan. Namun kini, kondisinya sudah lebih tenang. “Sudah ketawa saja pas registrasi,” kata Dody Naksabani.
Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Penahanan Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif setelah dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Dia sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (fajar)