SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akhirnya berhasil mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.
Kepastian tersebut didapatkan seiring dengan dikabulkannya pengajuan Peninjauan Kembali Nomor 259/PK/Pdt/2021 yang diajukan tim kajian hukum Pemkot Semarang oleh Majelis Hakim Pemeriksa Mahkamah Agung RI, yang diketuai oleh Sudrajad Dimyati SH MH.
Dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) tersebut maka secara otomatis membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3010K/Pdt/2018 tanggal 13 Desember 2018 juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 578/Pdt/2017/PT Smg juncto Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 347/Pdt.G/2016/PN Smg tanggal 3 Agustus 2017.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi pun mengaku bersyukur atas adanya putusan itu, dan menekankan jika kebeehasilan upaya mempertahankan aset Lapangan Kalicari yang ada di Kelurahan Kalicari, Kecamatan Pedurungan tersebut, merupakan hasil dari kerja sama baik yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang kepada Pemkot Semarang.
Untuk itu Pemkot Semarang pun mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dimana upaya hukum luar biasa peninjauan kembali tersebut sendiri dilakukan melalui Surat Kuasa Khusus dari Walikota Semarang, Hendrar Prihadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang saat itu, Sumurung Pandapotan Simaremare yang kemudian disubstitusikan kepada Dyah Ayu Wulandari, selaku Jaksa Pengacara Negara.
“Atas nama Pemkot Semarang kami berterima kasih kepada semua pihak yang terlibat membantu, terkhusus untuk Kajari Kota Semarang saat kerja sama dimulai pada tahun 2020, yaitu bapak Sumurung Pandapotan Simaremare, Kajari Kota Semarang saat ini bapak Transiswara Adhi yang telah melanjutkan, juga Kasi Datun Kejari Kota Semarang ibu Dyah Ayu Wulandari,” tutur Walikota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut.
Selanjutnya, setelah dikabulkannya PK tersebut, Hendi pun berharap lapangan dapat kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk aktivitas olah raga dan kemasyarakatan warga sekitar.
“Harapannya tentu lapangan Kalicari dapat kembali dimanfaatkan sebagai area publik untuk kepentingan masyarakat,” ungkapnya. (Sen)