SEMARANG, RAKYATJATENG – Anak-anak berusia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api (KA) mulai 22 Oktober 2021, setelah sebelumnya dilarang.
Kebijakan baru tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.
“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Jumat (22/10/2021).
Krisbiyantoro mengatakan, anak usia dibawah 12 tahun yang akan naik KA tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api diantaranya, penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Namun, bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Selain kebijakan itu, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA lokal wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Krisbiyantoro menegaskan KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik KA
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA,” tutup Krisbiyantoro. (Sen)