Launching ‘Jamu Kuat’, PTA Semarang Gandeng Pemprov Jateng

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang menggandeng Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk memberi kemudahan layanan di bidang hukum kepada masyarakat.

Kerjasama ini melalui launching aplikasi berbasis web yang disebut dengan Jamu Kuat (Kerja Sama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Alwi Mallo, di Hotel Patrajasa Semarang, Jumat (1/10/2021).

Taj Yasin mengaku senang dengan inovasi yang dilakukan PTA Semarang. Keberadaan aplikasi akan sangat membantu perbaikan layanan kepada masyarakat.

Untuk mencari informasi atau memanfaatkan berbagai layanan hukum, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke Pengadilan Agama, sehingga akan memberi kemudahan dan cepat. Aplikasi juga bermanfaat untuk memberikan informasi hingga pada tingkat pengawasan.

“Sehingga pengawasan itu bukan secara manual, tetapi terintegrasi dengan sistem. Ketika sistem itu sudah bicara, sudah mendata, tidak bisa kita mengelak lagi. Ada catatan-catatan yang tersimpan secara otomatis,” kata dia.

Inovasi yang dibangun PTA Semarang ini, menurut Taj Yasin, sejalan dengan semangat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan mudah, murah, cepat dan tuntas. Maka, aplikasi Jamu Kuat diharapkan pula mampu memberikan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan, secara tuntas.

“Kita tidak ingin pekerjaan kita hanya cepat saja, hanya mudah saja, hanya murah saja, tapi tidak tuntas. Maka dengan aplikasi, saya berharap apapun yang dibutuhkan masyarakat tentang keadilan akan semakin tuntas,” pesannya.

Ketua PTA Semarang, Alwi Mallo mengatakan, salah satu alasan hadirnya aplikasi Jamu Kuat adalah masih adanya beberapa putusan pengadilan agama yang terlambat dilaksanakan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan keadilan yang diinginkan.

Pihaknya pun menjalin kerja sama dengan beberapa instansi yang berkaitan dengan bidang hukum. Salah satunya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Ada lima di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang tergabung, yakni dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah.

Alwi Mallo menjelaskan, kerja sama dengan Dispermadesdukcapil dilakukan dalam kaitannya perubahan status seseorang setelah terjadinya cerai, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK). Melalui kerjasama dengan Dispermadesdukcapil, PA juga akan mendapatkan data masyarakat tidak mampu yang berperkara di PA.

Bersama D3AP2KB, kerja sama yang dijalin dalam kaitannya pemenuhan hak anak dan perempuan pasca cerai, dan dispensasi kawin. Dispensasi kawin ini juga untuk mendukung program 'Jo Kawin Bocah' yang saat sedang digencarkan.

Sementara dengan Dinas Sosial, bertujuan untuk membantu memberikan pelayanan hukum bagi disabilitas yang berperkara di PA. Seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan sebagainya.

“BKD terkait dengan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda Jawa Tengah, penjaminan nafkah istri dan anak pasca terjadinya perceraian,” ungkapnya.

Kerja sama dengan Biro Hukum dijalin untuk melaksanakan penyuluhan hukum bersama hakim-hakim PA, bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu, dan merintis adanya penasehat hukum, khususnya yang terkait dengan masalah rumah tangga.

Ketua Kamar Mahkamah Agung RI Amran Suadi menyampaikan, inovasi untuk mempermudah layanan memang harus dilakukan.

Dia pun sepakat dengan Wagub Taj Yasin, bahwa aplikasi akan menjadi pengawasan yang efektif. Sebab, biasanya ada dampak ikutan setelah putusan pengadilan. Misalnya pada kasus perceraian, kadang-kadang nafkah iddah dan mut’ah tidak ditunaikan suami.

“Kalau di Australia, di Malaysia dan di Yordania itu kami melihat automatically. Kalau tidak dipenuhi, maka NPWP nya mati. Jadi dia tidak bisa apa-apa. Inilah secara automatically ini, artinya aplikasi ini kalau berjalan betul apa yang dikatakan Pak Wagub, menjadi pengawasan yang sangat efektif,” tuturnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version