Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
SEMARANG, RAKYATJATENG - Kasus seorang oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka karena diduga mencampurkan sperma ke dalam makanan istri temannya, akhirnya memasuki babak baru.
Hasil penyidikan Tim Penyidik Polda Jateng menyimpulkan telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi melalui Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan tersangka telah diperiksa kejiwaannya di salah satu RS di Semarang.
Pemeriksaan kejiwaan dokter DP dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis. Hasil keterangan medis, dokter DP positif menderita kelainan jiwa.
"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain. Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Kombes Pol M Iqbal saat diwawancara, Jumat (17/9/2021).
Menurutnya, dokter DP diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil.
"Dia hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis, sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," katanya.
Meski demikian, kondisi kejiwaan dokter DP tidak terlalu berdampak pada aktivitas normalnya. Tersangka dinyatakan bisa beraktivitas seperti kebanyakan orang.
"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan. Rabu (15/9) kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," tambahnya.
Iqbal mengatakan, kasus aksi tidak senonoh dokter DP yang berujung mencampurkan makanan ke istri temannya itu merupakan kasus unik.
Menurut keterangan penyidik Ditreskrimum, kasus seperti ini adalah yang pertama di Indonesia.
"Yurisprudensinya tidak ada. Rujukan dari kasus-kasus terdahulu tidak ditemukan. Jadi, kasus ini betul-betul yang pertama terjadi," ujarnya.
Maka dari itu, kata dia, penyidikan kasus ini dilakukan secara cermat agar penyidik tidak salah menerapkan pasal.
Sebagaimana diberitakan, dokter DP ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh seorang istri temannya sesama mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas di Semarang.
Pelapor beserta suami tinggal satu atap bersama DP dalam sebuah rumah kontrakan di kawasan Gajahmungkur, Semarang.
DP dilaporkan ke Polda Jateng, setelah terpergok lewat rekaman iPad milik pelapor melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Di depan penyidik tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 281 ayat (1) KUHP, yaitu tentang kejahatan terhadap kesopanan. (Sen)