SOLO, RAKYATJATENG – Pemerintah Kota Surakarta (Solo) memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat. Itu nggak boleh tutup,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jumat (2/7/2021).
Meski demikian, ia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi,” katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan.
“Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat),” katanya.
Sementara itu mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, harus dilakukan. Menurut dia, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
“Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita,” katanya.
Ia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran COVID-19 dapat ditekan. (Antara)