Dandim Kendal Rela Tidur di Tempat Isolasi Terpusat Selama 3 Hari, Ini Tujuannya

  • Bagikan

KENDAL, RAKYATJATENG - Dandim 0715 Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto dan Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto harus turun langsung meninjau lokasi yang dijadikan sebagai tempat isolasi terpusat bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Bahkan Dandim 0715 Kendal Letkol Inf Iman Widhiarto rela tinggal dan tidur di tempat isolasi tersebut untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada masyarakat bahwa tempat tersebut layak dipergunakan.

Bangunan yang dijadikan isolasi terpusat di SDN Kumpulrejo Kecamatan Kaliwungu Kendal Jawa Tengah tersebut sebelumnya menimbulkan berbagai polemik di masyarakat, sehingga masyarakat yang terpapar kasus positif Covid-19 menjadi enggan untuk menempati tempat isolasi tersebut.

Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, tempat tidur, kamar mandi dan WC, sarana hiburan, privasi, kesendirian dengan perasaan terkucilkan, hingga gangguan uka-uka yang dianggap sering muncul pada bangunan sepi.

"Apa yang dilakukan Komandan Distrik Militer 0715 Kendal itu merupakan sebagai bentuk upaya dan langkah yang sangat humanis untuk menimbulkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat sekitar," kata Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto saat dikonfrimasi, Rabu (30/6/2021).

Pasalnya untuk membangkitkan rasa kepercayaan di masyarakat itu bukanlah perkara mudah. Karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh Dandim 0715 Kendal hingga rela dan tinggal di bangunan yang dijadikan tempat isolasi terpusat tersebut.

"Letkol Inf Iman Widhiarto akan memindahkan tempat tinggalnya di tempat isolasi tersebut mulai tanggal 29 Juni 2021 hingga 3 hari kedepan," ucap Yuniar.

Sementara itu, Letkol Inf Iman Widhiarto mengatakan apa yang dilakukan tersebut selain untuk membangkitkan kepercayaan masyarakat bahwa tempat isolasi tersebut layak dipergunakan, juga dirinya ingin langsung bisa merasakan sendiri bagaimana rasanya tinggal di tempat isolasi tersebut.

"Dengan merasakan sendiri setidaknya akan menimbulkan rasa empati kepada saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi terpusat," ujar Letkol Inf Iman Widhiarto.

"Maka saya harus mencobanya secara nyata mulai mandi, mencuci, menjemur pakaian, tempat bergerak/senam, hingga tidur di ambal Palembang yang disediakan oleh Satgas PPKM Desa," tuturnya.

Tak hanya kebutuhan primer makan dan minum, hal yang sering terlupakan adalah sarana hiburan, seperti televisi termasuk instalasi listrik untuk mencharge handphone atau gadget. Selain itu, juga bahan bacaan seperti koran, alat permainan seperti catur atau yang sesuai kearifan lokal setempat juga perlu disediakan untuk membunuh rasa bosan selama masa isolasi.

Bahkan menurutnya, petugas piket Posko yang mendampingi selama 1x24 jam juga harus ada untuk menjembatani kunjungan keluarga maupun membantu membelanjakan kebutuhan warga yang sedang menjalani isolasi terpusat.

"Tentunya dengan tetap mempedomani protokol kesehatan dan menghindari kontak langsung dengan covider," jelasnya.

Seperangkat alat administrasi berupa laptop dan printer juga diperlukan di Posko untuk membuat surat ijin tidak masuk kerja bagi covider yang bekerja pada pabrik atau industri agar tidak dikenai sanksi oleh instansinya.

Iman menegaskan, bila kebutuhan para terisolir terpenuhi, maka penolakan dan keengganan covider untuk diisolasi menjadi tanpa alasan.

Secara mental psikologis, petugas Satgas dan seluruh masyarakat harus mampu meyakinkan dan menyadari bahwa kondisi layak huni pasti juga tidak senyaman di rumah sendiri. Dan ini merupakan konsekuensi logis yang harus disadari bersama demi memutus penularan kepada keluarga maupun tetangga.

Dengan keteladan dan contoh yang sudah dilakukannya, Dandim berharap tidak ada lagi masyarakat yang enggan atau menolak untuk diisolasi di tempat yang sudah disediakan oleh Satgas PPKM.

"Jadi, antara mental psikologi Covider dan pelayanan dari Petugas Satgas harus balance. Jika itupun masih tetap tidak mau, maka Satgas berhak menjemput paksa di bawah payung hukum Undang-Undang Kedaruratan," tutupnya. (Sen)

  • Bagikan

Exit mobile version