SEMARANG, RAKYATJATENG – Walikota Semarang Hendrar Prihadi bergerak cepat untuk menyikapi angka kasus Covid-19 yang terus mengalami lonjakan. Di antaranya, memperketat pembatasan kegaitan masyarakat (PKM).
Walikota mengeluarkan kebijakan mulai besok, Selasa (22/6/2021), akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di Kota Semarang.
Tak hanya itu saja, jam operasional tempat-tempat usaha seperti warung makan, restoran, cafe, pusat perbelanjaan juga akan diperketat hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Padahal sebelumnya, pada aturan PKM terakhir boleh buka hingga pukul 22.00 WIB.
Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, pertambahan kasus Covid di Kota Semarang mengalami lonjakan hingga 700 persen. Dari angka 300-an kasus, kini meningkat menjadi hampir 2.000 kasus.
“Kalau dari pertambahan penderita hari ini mencapai 1.992 maka lonjakan kasus Covid ini sudah luar biasa. Dari awalnya 300 sekarang sudah bertambah 700 persen,” tutur Hendi saat konferensi pers di kantornya, Senin (21/6/2021).
Karena itu, katanya berdasarkan hasil rekomendasi dari ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang, mulai Selasa (22/6/2021) akan diberlakukan penyesuaian Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
“Berdasarkan hasil rekomendasi dari Ketua Satgas Covid-19 Jawa Tengah yang disampaikan oleh Pak Gubernur dan juga berdasarkan rapat di Pemerintah Kota Semarang yang dipimpin oleh Pak Sekda, mulai besok (Selasa, 22/6/2021) akan diberlakukan penyesuaian PKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Antara lain terkait jam buka atau operasional restoran dan warung. Menurut keputusan walikota yang akan diterbitkan, jam buka akan dibatasi dari yang awalnya pukul 22.00 WIB menjadi 20.00 WIB,” jelas Hendi.
Selain itu, semua tempat hiburan akan ditutup. Tempat hiburan yang dimaksud yaitu karaoke, spa, Semarang Zoo, gedung bioskop.
“Semua aktivitas tempat hiburan kita minta harus ditutup. Ini berat tapi memang harus kita lakukan karena jumlah penderita Covid sudah semakin banyak, kemudian warga sudah mulai kesulitan mencari tempat tidur di rumah sakit,” ujarnya.
Poin selanjutnya, yaitu bagi restoran diperbolehkan menerima pengunjung dengan catatan tidak melebihi kapasitas 50 persen dan disertai pengaturan jarak pengunjung.
Meski demikian, Hendi mengimbau masyarakat sebaiknya melakukan pemesanan takeaway daripada makan di tempat.
Poin keempat, meminta perusahaan untuk melakukan pengaturan jam masuk pekerja. Sebagai upaya agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja.
Hendi mengimbau semua perusahaan di Kota Semarang untuk mengatur jam kerja yang bisa dibuat shift atau bergiliran, atau dengan sistem WFH (Work From Home).
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh perusahaan swasta yang masih beraktivitas di Kota Semarang supaya bisa mengatur jam kerja dengan baik. Kalau di tempat kami ada istilah Work From Home kalau di industri atau perusahaan swasta yang lain bisa dibatasi misalnya yang awalnya satu shift bisa dibuat dua shift, atau Work From Home akan lebih baik,” tambahnya. (Sen)