SOLO, RAKYATJATENG — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA/SMK akan dibuka Senin (21/6/2021).
Calon peserta didik (CPD) bisa mendaftar lewat empat jalur. Di antaranya jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Wilayah VII Suyanta mengatakan, bagi jalur zonasi SMA paling sedikit 55 persen.
Persyaratan itu berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai kartu keluarga (KK) dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya. Kemudian diterbitkan dan atau telah tinggal paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
“Selanjutnya, tidak diberlakukan SKD (surat keterangan domisili). Kecuali dalam kondisi khusus misal bencana alam atau sosial. Lalu, kebijakan daerah yakni memberikan zonasi khusus paling banyak 10 persen untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK. Namun, di Solo tidak ada zonasi khusus. Syarat lainnya CPD dari pondok pesantren dan panti asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kependudukan,” katanya, Minggu (20/6/2021).
Sementara itu, persyaratan PPDB SMA jalur afirmasi itu dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Sasarannya keluarga ekonomi tidak mampu atau keluarga miskin (gakin), penyandang disabilitas, dan tenaga kesehatan (nakes) Covid-19. Jalur ini paling sedikit 20 persen.
“Kemudian PPDB SMA jalur perpindahan orang tua atau wali itu paling banyak lima persen. Syaratnya bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan. Kemudian bagi CPD di luar wilayah zonasi,” ujarnya.
Suyanta menambahkan, untuk PPDB SMA jalur prestasi itu paling banyak 20 persen. Ini syaratnya bagi CPD di luar wilayah zonasi.
Seleksi prestasi berdasarkan nilai rapor ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan nonakademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang). Kemudian bukti prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Untuk komponen penilaian penghitungan nilai akhir pada SMA jalur prestasi meliputi; jumlah nilai rapor (NR) semester I hingga V SMP/MTs atau sederajat,” ujarnya.
Sementara itu, untuk PPDB SMK seleksi bagi CPD dari gakin dan lingkup Covid-19 paling sedikit 15 persen. Bagi lingkup Covid-19 maksimal lima persen. Lalu seleksi jarak terdekat memiliki kuota paling banyak 10 persen bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan pilihan.
“Sedangkan seleksi prestasi didasarkan atas NR dan bobot prestasi kejuaraan akademik dan nonakademik. Prioritas seleksi didasarkan oleh pilihan, domisili dalam satu wilayah kabupaten atau kota, dan usia yang lebih tua,” ungkap Suyanta.
Kemudian komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir SMK meliputi jumlah NR semester I hingga V SMP/MTs atau yang sederajat. Serta bobot nilai kejuaraan (NK). (nis/bun/JPC)