SEMARANG, RAKYATJATENG - Pengeloaan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah perlu dioptimalkan dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DPRD Jateng pun akan terus mendorong pengelolaan aset-aset Pemprov agar bisa dioptimalkan.
Bukan hanya itu, dewan juga akan mengusulkan stuktur kelembagaan bisa diubah yang dipimpin pejabat eselon dua. Saat ini, masih banyak dikendalikan pejabat eselon tiga.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat dalam Dialog Bersama Parlemen acara Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Gets Hotel Semarang, Jumat (11/6/2021).
Ikut hadir juga sebagai pembicara yakni Adi Raharjo selaku Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng dan Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerjasama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno.
Menurut Fuad Hidayat bahwa pihak pengelola aset Pemprov Jateng masih kesulitan menarik investor untuk melakukan kerja sama pengembangan usaha, akibat terbentur berbagai peraturan dan ketentuan birokrasi.
"Pengelolaan pengembangan usaha aset, harusnya dikerjasamakan, sebagai upaya untuk mendongkrak pendapatan daerah," kata Fuad.
Fuad mengatakan, kelembagaan pengelolaan aset perlu diubah dengan dipimpin pejabat eselon dua sejajar dengan kepala dinas yang diharapkan otoritas lebih tinggi hingga mampu mengambil keputusan semakin kuat.
"Kami akan mengusulkan perubahan kelembagaan itu setara Badan/Dinas yang dipimpun pejabat eselon dua pada rapat pembahasan Perda mendatang hingga diharapkan pengelolaan aset Pemprov Jateng bisa lebih optimal," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerjasama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menyarankan agar 66 persen aset Pemprov Jateng yang belum bersertifikat segera disertifikatkan untuk menghindari terjadinya sengketa hingga bisa dimanfaatkan lebih optimal.
"Jika aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus. Yang jelas, kalau bisa untuk masyarakat, kenapa tidak," tutur Teguh.
Menurutnya, pengelolaan aset harus melakukan langkah inovatif menyikapi aset yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan pendapatan, bahkan perlu transparansi data aset yang bisa diakses publik setidaknya investor dapat berminat untuk bekerjasama dalam pengeloaan setelah mengetahui data aset tersebut.
"Pengeloalaan aset, bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga baik dengan pola Business to Business atau social entrepreneur. Bahkan bisa dengan menggandeng perguruan tinggi baik sebagai pendaping maupun dimanfaatkan sebagai pengabdian masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Kabid Aset BPKAD Provinsi Jateng, Adi Raharjo mengatakan ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset, di antaranya difungsikan untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan pengembangan usaha untuk pendapatan daerah.
Saat ini total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng mencapai senilai Rp36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan yang tersebar di 35 kabupaten/kota.
Sedangkan aset yang mangkrak, dia menambahkan tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerja sama pemanfaatan, serta 37 unit aset yang akan dijadikan objek wisata.
"Prinsipnya, jika aset itu hilang berarti sudah merugikan negara. Memang, kalau bicara aset, ada status pengelola atau pengguna. Jika aset itu digunakan OPD, maka tidak mangkrak. Jika ada aset untuk masyarakat, sangat memungkinkan tapi tidak seluruhnya," kata Adi Raharjo.
Jadi, katanya, ada yang digunakan OPD untuk menunjang kinerjanya dan ada yang untuk masyarakat.
"Nantinya, ada kajian atau kerja sama dalam pengelolaannya," jelas Adi. (Sen)