Pemprov Jateng Luncurkan Care Center Jo Kawin Bocah

  • Bagikan
CEGAH NIKAH ANAK: Kepala DP3AP2KB Jateng Retno Sudewi serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jateng Yulianto Prabowo saat meluncurkan Care Center Jo Kawin Bocah di Kantor DP3AP2KB Provinsi Jateng kemarin. (IDA NOOR LAYLA/JAWA POS RADAR SEMARANG)

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng bertekad menekan kasus perkawinan usia anak. Kali ini dengan meluncurkan Care Center Jo Kawin Bocah di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jateng kemarin.

Kepala DP3AP2KB Jateng Retno Sudewi mengatakan, dengan keberadaan Care Center Jo Kawin Bocah, diharapkan berdampak pada pengurangan kasus perkawinan anak di Jateng. ”Targetnya Gerakan Jo Kawin Bocah ini, menurunkan angka perkawinan anak,” katanya di sela acara peresmian Care Center Jo Kawin Bocah di kantornya Jalan Pamularsih, Kota Semarang, kemarin.

Menurut Retno, dalam upaya bersama menekan angka perkawinan usia anak di Jateng, pihaknya telah menginisiasi peluncuran Jo Kawin Bocah sejak 20 November 2020 lalu. Pihaknya berharap dukungan unsur pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas termasuk lembaga masyarakat dan kelompok anak, media massa, akademisi, dan dunia usaha dapat menyukseskan upaya ini melalui perannya masing-masing.

Dia mengatakan, gerakan tersebut hendaknya dilakukan massif. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga publikasi. Agar Jo Kawin Bocah tersosialisasikan pada seluruh lapisan masyarakat, pihaknya telah membuat jingle dan meramaikan hastag #nikahsehati. Yaitu nikah sehat, terencana, dan mandiri.

Juga menyediakan buku saku Jo Kawin Bocah yang bisa diunduh di laman resmi atau media sosial DP3AP2KB Jateng. ”Buku saku ini akan dibuat untuk anak-anak, biar lebih mudah bentuknya seperti komik atau karikatur,” sambungnya.

Tidak berhenti di situ, pihaknya bekerja sama dengan Unicef membuat pelatihan keterampilan hidup. Mereka juga kerja sama dengan forum anak, disabilitas, dan lainnya, supaya anak tahu potensi masing-masing. Termasuk, membuat aplikasi Apem Ketan, yaitu aplikasi pemetaan perempuan dan anak rentan.

Dewi mengakui adanya perubahan regulasi mengenai batas minimum usia yang diperbolehkan menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini seharusnya dapat mencegah perkawinan anak.

Namun kenyataannya, pada 2020 ada 12.972 anak yang menikah. Meliputi 1.671 laki-laki dan 11.301 perempuan. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2019 yang tercatat 2.049 anak.

”Ini di antaranya karena sejak batas minimal usia menikah dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) meningkat drastis. Tahun ini, dari Januari sampai April ada 4.472 anak telah mengajukan dispensasi kawin dengan laki-laki 582 anak dan 3.890 perempuan,” bebernya.

Diakui, Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin memberi peluang terjadinya pernikahan bagi seseorang yang belum berusia 19 tahun. Sebab, kondisi khusus atau situasi yang mendesak.

Sayangnya, hal itu sering menjadi celah terjadinya perkawinan anak, meski regulasi itu, sebenarnya lebih ketat, karena mengatur jika permohonan dispensasi harus disertai rekomendasi dari tenaga profesional, seperti psikiater, dokter, psikolog, pekerja sosial profesional, P2TP2A, Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), atau Komisi Perlindungan Anak.

Agar Jo Kawin Bocah dapat semakin terarah dan sinergis, dalam implementasinya perlu wadah layanan yang lebih terstruktur dan sistematis. Dalam mendekatkan akses layanan pencegahan dan penanganan perkawinan anak bagi masyarakat.

”Atas dasar itu, kami berinisiatif membentuk care center. Bertujuan merespons perkawinan anak yang banyak terjadi di Jateng. Care center akan menyelenggarakan fungsi pengaduan, tindak lanjut pengaduan dan konsultasi, serta rujukan dengan melibatkan unsur-unsur dalam pentahelix,” jelasnya.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maemoen melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Jateng Yulianto Prabowo mengapresiasi adanya Care Center Jo Kawin Bocah. Hal itu diharapkan mampu mencegah perkawinan anak, melakukan penanganan anak yang terindikasi melakukan perkawinan, permohonan dispensasi kawin, sudah melakukan perkawinan, atau rumah tangga anak.

”Moga-moga ini nanti bisa dimanfaatkan betul oleh masyarakat. Supaya ini (care center, Red) bisa lebih dekat dengan masyarakat ke bawah, di kabupaten/kota baiknya mempunyai care center seperti ini,” usulnya. (ks/lin/top/JPR/JPC)

  • Bagikan