SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah Tidak Sah, MA Minta Dicabut

  • Bagikan
ILUSTRASI: Dewi warga Piayu sedang memcobkan seragam sekolah untuk anaknya di toko seragam, kawasan Jodoh, Jumat (3/7/2020). (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

JAKARTA, RAKYATJATENG – Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.

MA menilai SKB tiga menteri itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan perundang-undangan tersebut adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 10, 11, dan 12. Kemudian, SKB juga dinilai tidak sejalan dengan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Karena itu, MA mengabulkan upaya hukum uji materi yang diajukan LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau) Sumatera Barat.

Majelis hakim agung yang terdiri atas Yulius (ketua), Is Sudaryono, dan Irfan Fachruddin pada 3 Mei memutuskan SKB tiga menteri itu tidak sah. “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petikan putusan itu.

MA memerintah Mendikbud, Mendagri, dan Menag mencabut SKB yang berkaitan dengan aturan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah dasar dan menengah tersebut.

Dikonfirmasi atas putusan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyatakan menghormati putusan MA.

Saat ini pihaknya tengah mempelajari putusan yang dimaksud.

”Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk menyesuaikan SKB tersebut,” ujarnya kemarin (7/5).

Dia menegaskan, Kemendikbudristek terus berupaya menumbuhkan dan menjaga semangat kebinekaan, toleransi, moderasi beragama, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga pendidikan dalam mengekspresikan kepercayaan dan keyakinannya. Terutama di lingkungan sekolah negeri.

Menurut dia, itu merupakan hal mutlak yang harus diterapkan. Hal itu seperti ditegaskan di SKB Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang pakaian seragam dan atribut para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, apa pun keputusan hukum yang dikeluarkan MA harus dihormati.

’’Tentu akan dipelajari dengan saksama sebagai dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut,’’ tuturnya. (JPC)

  • Bagikan