SEMARANG, RAKYATJATENG – Pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di wilayah kategori zona hijau dan kuning. Sementara untuk daerah zona oranye hingga merah diminta untuk tidak menggelar salat Id berjamaah di tempat ibadah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan menggelar salat Id berjamaah di tempat-tempat ibadah.
Pemetaan akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
“Kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idul Fitri. Yang boleh itu di daerah zona kuning dan hijau,” ujar Ganjar usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, Senin (3/5/2021).
Bagaimana dengan salat Id di wilayah dengan zona oranye hingga merah? Dikatakan Ganjar, umat muslim di daerah zona oranye dan merah bisa melaksanakan salat Id di rumah masing-masing.
“Seperti tahun lalu salatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan,” terangnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Musta’in Ahmad menjelaskan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh maupun tidak boleh melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah.
“Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan,” jelasnya.
Kemudian, untuk pengumpulan dan pembagian zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan.
Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima. (rs/ria/per/JPR/JPC)