Mengaku Sering Diolok-olok, Pemuda Ini Tega Bunuh Teman Sendiri

  • Bagikan
ilustrasi: int

KLATEN, RAKYATJATENG – Misteri penemuan jasad Fatkhan Nur Risqiyan (24) pada Selasa malam (27/4) di tanggul Kali Woro Manisrenggo, dengan luka sayatan di leher akhirnya terkuak. Warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko ini diduga dibunuh tetangganya sendiri berinisial HP (25).

Pelaku mengaku tega melakukan tindakan sadis itu karena sakit hati. Dia sering diolok-olok oleh korban dengan kata-kata lemah dan sakit-sakitan setiap kali bertemu. Hal ini yang membuat dia nekat menyayat leher korban dengan pisau dapur yang diambil dari rumahnya.

“Diperkirakan kejadian itu antara pukul 20.30-21.00. Memang keduanya janjian di lokasi kejadian sekitar jam itu. Pelaku sempat merayu korban akan memberikan pil penenang hingga akhirnya melakukan pembunuhan itu,” jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu dalam rilis di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).

Edy menjelaskan, korban sampai di lokasi terlebih dahulu dengan posisi sedang bermain handphone di atas sepeda motor. Datang dari arah berlawanan pelaku langsung menghampiri korban dan seketika menyayat leher dengan pisau dapur yang dibawanya, dengan masih mengendara sepeda motor.

Tersangka pembunuhan Fatkhan Nur Risqiyan digelandang ke Mapolres Klaten, Kamis (29/4). (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO)

Pisau dapur yang terdapat bercak darah korban itu langsung dibuang di sungai oleh pelaku. Kemudian, pelaku cuci tangan di sekitar lokasi kejadian yang kanan-kirinya merupakan lahan persawahan. Pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja untuk pulang ke rumah, sebelum akhirnya sempat kembali ke lokasi kejadian usai korban ditemukan warga sekitar.

“Usai kejadian itu kami langsung lakukan penyelidikan dengan meminta keterangan teman korban. Setidaknya ada lima saksi. Dalam waktu kurang 24 jam kita berhasil mengungkap kasus ini yang tidak lain tetangga korban,” ucapnya.

Edy mengungkapkan, pelaku tega membunuh korban karena sakit hati sering kali diolok-olok. Selain itu, pelaku juga difitnah oleh korban jika memiliki utang hingga mengungkapkan ke orang tua pelaku. Padahal sebenarnya yang memiliki utang adalah korban terhadap pelaku sehingga membuat HP semakin dendam dengan Risqi.

Edy menegaskan, atas perbuatan itu, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP juncto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres juga akan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena seluruh tindakan yang dilakukan pelaku telah terencana sebelumnya, mulai dari lokasi hingga sajam yang dibawanya.

“Ada pun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun. Bisa juga seumur hidup hingga hukuman mati bagi pelaku sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, HP mengungkapkan, tindakan terhadap korban dilakukan secara spontanitas karena telah memiliki dendam kepada Risqi sejak lama. Termasuk mengambil pisau dapur yang biasanya digunakan untuk memotong tempe oleh orang tuanya juga tanpa rencana.

“Saya sakit hati soalnya sering kali diolok-olok. Ini dendam lama saja. Semuanya saya lakukan spontanitas tanpa dipersiapkan,” ucap HP yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas.

Usai kejadian itu, sang pelaku mengaku sangat menyesal atas perbuatannya. Apalagi telah membunuh tetangga sekaligus teman sebayanya. (rs/ren/per/JPR/JPC)

  • Bagikan

Exit mobile version