SEMARANG, RAKYATJATENG – Untuk mengurangi overload kapasitas hunian, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang memindahkan 58 narapidana ke sejumlah Lapas di Jawa Tengah, termasuk Nusakambangan, Rabu (28/4/2021).
Dengan pengawalan oleh petugas Lapas serta petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan anggota Koramil Ngaliyan, pemindahan dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku dengan menggunakan bus besar.
Kepala Lapas Semarang, Supriyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan redistribusi 58 narapidana ke sejumlah Lapas meliputi 18 narapidana ke Lapas Karanganyar, 15 narapidana ke Rutan Batang dan 15 narapidana ke Lapas Slawi dan 10 narapidana ke Lapas Brebes.
Selain itu pemindahan narapidana ini juga menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah tentang Pemindahan Narapidana dalam rangka pembinaan, keamanan dan pengurangan over kapasitas.
“Saat ini kondisi Lapas Semarang sangat over kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, per hari ini penghuni mencapai 1706 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan,” jelas Kalapas.
“Selain itu pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang diindikasi adanya keterlibatan narapidana,” lanjutnya.
“Di Lapas Semarang, kekuatan regu pengamanan 13 petugas setiap regu jaga. Ini sangat tidak seimbang antara petugas dengan jumlah penghuni saat ini,” lanjutnya.
Namun dengan segala keterbatasan jumlah petugas yang ada, Lapas Semarang berkomitmen untuk selalu semangat dalam melaksanakan pekerjaan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada narapidana. Serta selalu berkomitmen untuk perang melawan narkoba. (Sen)