Nekat Mudik, ASN dan Non-ASN Siap-siap Kena Sanksi

  • Bagikan

SEMARANG, RAKYATJATENG – Pemkot Semarang melalui Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN jika nekat melakukan mudik Lebaran.

Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati mengatakan, pada dasarnya Pemkot Semarang sejalan dengan keputusan Pemerintah Pusat ataupun Provinsi Jateng terkait larangan untuk mudik pada lebaran nanti.

PNS, kata dia, diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kita sejalan dengan Pemerintah Pusat dan provinsi untuk mengikuti larangan mudik. PNS ini sebagai contoh agar tidak mudik,” katanya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang.

Litani menjelaskan, Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021. Jika melanggar, maka bisa saja terkena sanksi mulai dari teguran lisan, dan yang terberat adalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam surat edaran ini mengatur pembatasan kegiatan keluar kota, baik itu mudik ataupun cuti. Kecuali dalam kondisi mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal,” tegasnya.

Pengajuan cuti, kata dia, juga harus mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk semua golongan eselon, baik dari eselon empat sampai eselon dua, serta non ASN.

“Jadi, Pak Wali bisa tahu pegawainya izin kemana,” tambahnya.

Terkait sanksi yang dijatuhkan jika ada ASN yang nekat mudik atau bepergian keluar kota tanpa izin, kata dia, bisa ditindaklanjuti dengan penegakan disiplin, serta pemberian sanksi disiplin mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Selain itu, juga mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Sanksinya bisa ringan ataupun berat, tergantung pelanggarannya. Bisa teguran tertulis, pemotongan tambahan penghasilan pegawai, termasuk PHK bagi non ASN,” tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Muhammad Afif mengatakan, kebijakan larangan mudik bisa saja menjadi pro-kontra di tengah masyarakat. Namun kebijakan ini diambil karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 agar kasus pasca libur lebaran tidak kembali melonjak.

“Karena sudah ditentukan, pemerintah daerah harus ikut, berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan larangan serta melakukan pengawasan,” katanya.

Untuk itu, dirinya meminta agar masyarakat tidak tebang pilih terhadap moda transportasi tertentu, karena dikhawatirkan akan membuat kecemburuan.

”Untuk bus, pesawat ataupun KA ini lebih mudah pengawasannya, kalau mobil pribadi agak susah,” jelasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, jika penyekatan dan pengetatan di pintu masuk perbatasan antarkota dan antarprovinsi harus dilakukan dengan baik.

“Selain itu juga memerintahkan tingkat kelurahan, RT dan RW untuk melakukan pengawasan jika ada warga atau anggota keluarga dari warga yang datang, ini juga harus dipantau dan diantisipasi,” pintanya. (JPC)

  • Bagikan