SEMARANG, RAKYATJATENG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Semarang rilis tabel nishab zakat fitrah, zakat mal dan fidyah Ramadhan 1442 Hijriyah.
Tabel nishab ditetapkan pada rakor bersama UPZ masjid dan lokakarya penentuan nishob zakat mal, zakat fitrah dan fidyah di Hotel Horison Nindya Semarang, Kamis (8/4/2021).
Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof Dr KH Moh Erfan Soebahar menyampaikan, tabel nishab tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
“MUI bersama Baznas, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Kemenag Kota Semarang ingin memudahkan dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat,” ujar Prof Erfan di sela-sela kegiatan Rakor.
Disampaikan, ada 4 poin dalam tabel tersebut, yakni ketentuan zakat fitrah, ketentuan fidyah puasa Ramadhan, ketentuan zakat emas, uang, dan usaha, serta ketentuan zakat pertanian.
“Ketentuan zakat fitrah bagi muslim yang mampu memberikan nafkah untuk keluarga saat Idul Fitri, nishabnya sebesar 2,5 kilogram. Adapun waktunya di awal Ramadhan hingga menjelang salat Ied. Jika diuangkan besaran zakat fitrah per orang yakni Rp35.000,” jelasnya.
Untuk ketentuan zakat emas (juga perak, logam, dan batu mulia), uang dan usaha. Jenis emas murni misalnya, nishabnya 85 gram dengan kadar 2,5 persen, dibayarkan tiap tahun atau bulan dan jika diuangkan menyesuaikan harga emas.
Selanjutnya zakat usaha (niaga, profesi dan jasa). Jenis perniagaan, industri, gaji, tabungan, deposito dan semua bentuk usaha yang halal, maka senilai nishab emas (85 gram) kadar 2,5 persen yang dibayarkan tiap tahun atau bulan dan menyesuaikan harga emas.
Sementara untuk ketentuan zakat pertanian (beras, gabah dan tumbuh-tumbuhan). Jenis beras nishabnya 653 kilogram dengan kadar 5 persen (memakai biaya) dan 10 persen (tanpa biaya) yang waktunya dilakukan setiap kali panen.
“Untuk padi atau gabah nishabnya 1 ton gabah basah yang dilakukan setiap kali panen. Sedangkan untuk biji-bijian dan segala jenis tumbuhan lain yang bernilai ekonomis, nishabnya senilai emas, dengan kadar 2,5 persen yang dibayarkan setiap tahun atau bulan,” jelasnya.
Adapun ketentuan fidyah puasa Ramadhan sendiri diperuntukkan orang tua renta, orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, wanita hamil atau menyusui yang khawatir keselamatan bayinya.
Kemudian orang yang berhutang puasa dan belum mengqadha hingga datang Ramadhan berikutnya, dan orang meninggal yang berhutang puasa, maka kadar fidyahnya setengah sha’.
“Jika dalam bentuk uang Rp30.000 per orang atau per hari dan dianjurkan dibayarkan pada bulan Ramadhan,” imbuh Prof Erfan.
Ketua Baznas Kota Semarang Arnas Andrarasmara sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pihaknya bersama MUI Kota Semarang.
Arnaz menyebut, jika selama dua tahun ini lembaga keagamaan kompak, baik dengan MUI, DMI, Kemenag melakukan lokakarya dan melaporkan keterkaitan tentang nishab zakat.
Baznas berupaya memfasilitasi melalui upaya perbedaan pandangan kadar zakat baik fitrah, mal dan fidyah.
Ia berharap tingkat kesadaran menunaikan zakat mulai meningkat di Kota Semarang. “Terutama kalangan milenial dan kalangan usia 50 tahun ke atas dalam membayar fidyah,” ujarnya. (Sen)